Komplotan Remaja Ditangkap Buser Polres Ngada Usai Curi Kompresor di Cafe Bajawa
ntt.tribratanews.com – Unit Buser Polres Ngada berhasil mengamankan komplotan pelaku pencurian kompresor yang beraksi di salah satu cafe di Kota Bajawa pada Selasa, 25 Juni 2024. Komplotan ini terdiri dari empat orang, dengan satu pelaku berstatus mahasiswa dan tiga lainnya masih pelajar.
Pengaduan dari masyarakat diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ngada pada Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 12.48 WITA. Masyarakat melaporkan terjadinya tindak pidana pencurian kompresor angin di salah satu cafe di Kota Bajawa. Setelah menerima pengaduan tersebut, SPKT Polres Ngada langsung membuat laporan polisi dengan Nomor: LP/B/93/VI/2024/SPKT/POLRES NGADA/POLDA NTT tanggal 25 Juni 2024.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Buser Sat Reskrim Polres Ngada melakukan penyelidikan dan pencarian informasi. Pada Kamis, 27 Juni 2024, sekitar pukul 11.46 WITA, Kanit Buser Aipda Yohanes Noka bersama anggotanya berhasil mendapatkan informasi yang mengarah pada para terlapor dan menangkap mereka di seputaran Kecamatan Bajawa. Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial KH (16), AWRB (17), CNL (19), dan FAT (16).
Selain itu, Unit Buser juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kompresor, satu unit mesin diesel, sebuah motor Mio, dan uang sebesar Rp. 330.000 hasil penjualan kompresor.
Kasat Reskrim Polres Ngada, AKP I Ketut Setiyasa, S.H., saat dikonfirmasi, Minggu (30/6/2024) mengatakan bahwa para pelaku telah diamankan di Rutan Mapolres Ngada untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Ngada.
"Keempat pelaku, salah satunya berstatus mahasiswa dan tiga lainnya masih pelajar," ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa dua orang di antara pelaku masih tergolong di bawah umur.
"Karena dua orang terlapor masih di bawah umur, maka mereka akan dikembalikan ke orang tuanya dan tetap wajib lapor dengan jaminan dari kedua orang tua terlapor," tandasnya.