Ditreskrimsus Polda NTT P21 Kasus Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Facebook
ntt.tribratanews.com,- Berkas perkara kasus penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial facebook dengan tersangka SJ, ST alias Kang Asep (54), PNS pada Politeknik Negeri Kupang dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT Kombes Pol. Yudi AB Sinlaeloe, S.I.K saat menggelar konferensi pers di aula Ditreskrimsus Polda NTT, Kamis (2/7/20).
Didampingi Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Johannes Bangun, S.Sos, S.I.K., Dirkrimsus Polda NTT menjelaskan bahwa Kang Asep yang juga warga Jalan Kedondong Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang ini dipolisikan oleh Kompol Margaritha Sulabesi, S.Sos (52), mantan Kapolsek Maulafa sesuai laporan polisi nomor LP / B / 237 / Res.1.24 / VII / 2019 / SPKT tanggal 11 Juli 2019.
"Berkasnya sudah P21 sehingga kita limpahkan ke kejaksaan," ujar Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol. Yudi AB Sinlaeloe, di S.I.K.
Dalam perkara ini, Kang Asep melanggar pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) undang-undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 750 juta.
Kasus ini bermula dari postingan Kang Asep di facebook akun Asep Jeff yang menilai kinerja Kapolsek Maulafa Polres Kupang Kota yang dinilai tidak mampu menyelesaikan sejumlah kasus.
Kasus yang dimaksud berupa, pencurian berankas di Balai pengembangan Sumber Daya Manusia provinsi NTT dan kasus penganiayan yang melibatkan Naning Jari.
Dalam postingan itu, ia menyebut Polsek Maulafa tak mampu menyelesaikan kasus pencurian brankas di balai BPSDM NTT senilai Rp 300 juta lebih, padahal menurut nya kasus itu sudah mempunyai indikasi petunjuk yang jelas, yang melibatkan orang dalam.
Ia juga mengunggah dua kasus penganiayaan dengan penyelesaian yang berbeda, kemudian membandingkannya.
"Postingan dibagikan ke akun facebook sehingga dibaca oleh umum yang mana menurut ahli telah menyerang harkat dan martabat Kapolsek Maulafa yang saat itu dijabat Kompol Margaritha Sulabesi," ujar Dir Reskrimsus Polda NTT.
Sejumlah postingan antara lain "Saat itu, orang datang ke rumah ceritakan kasusnya, maka saya (kang Asep Jeff) hanya tersenyum, sambil berkata luar biasa dasyatnya polsek Maulafa dalam merekayasa kasus kriminal dengan penyalahgunaan pasal 351 KUHP? Oleh karena itu, Kapolsek Maulafa harus dicopot sebab terindikasi ahli rekayasa kasus.
Kasus yang nyata di Polsek Maulafa, dibuatnya jadi gelap gulita, bukan kasus yang nyata, dibuat jadi terang benderang. Jago rekayasa kasus rupanya," tulis Asef Jeff dalam unggahannya itu.
Di lain kesempatan Asef Jeff kembali menggunggah di akun FB. "Kapolsek Maulafa harus belajar lagi ilmu hukum pidana agar jangan "Baingao (dungu)".
Kasus Tipiring itu bukan berarti dimaknai sebagai negara yang memusuhi masyarakat, Kapolsek Maulafa Buta Knop (tidak paham aturan), tapi upaya mediasi kekeluargaan lebih tinggi dari pasal ecek-ecek 351, paham filosofi hukum atau buta knop lai," tulis Asef Jef.
"Ibu Kapolsek Maulafa patut dicopot karena tidak profesional dalam bidang tugasnya. Cuma jago rekayasa kasus Tipiring doang, sedangkan kasus pencurian uang berankas di badan diklat apakah tu Kapolsek Maulafa berani usut?," tulisnya.
Polda NTT sudah berupaya melakukan mediasi. Saat itu Kang Asep beralasan bahwa semua unggahannya itu merupakan bentuk kritikan kepada Kapolsek Maulafa. Kritikan itu, berarti ia mempunyai kepedulian pada Polsek Maulafa.
Kapolsek kemudian meminta Asef Jeff membuktikan semua tuduhan itu di hadapan tim mediasi. Sebab semua unggahan Asef Jeff tidak benar adanya. Dia memiliki semua bukti atas kasus yang dituduhkan kepadanya.
"Tidak ada rekayasa kasus, jika itu terjadi maka tidak ada P21. Semua kasus diselesaikan sesuai prosedur yang ada, jadi saya minta Kang Asep membuktikan semua ucapan itu," ujar Kompol Margaritha Sulabesi.
Ia mengatakan, kritikan itu wajar saja, namun disertai dengan kata-kata yang diunggahnya itu, "Baingao", Buta Knop, dan Rekayasa Kompol Margaritha menilai, unggahan Kang Asep di facebook sudah sangat merugikan dirinya. Publik terlanjur menghakiminya sebagaimana unggahan Asep Jeff. Publik menghakiminya sebagai seorang "Baingao (tolol)", "Rekayasa Kasus", dan Buta Knop (tidak paham aturan).
Dalam mediasi di Polda NTT, Kang Asep meminta maaf dan berjanji akan menghapus semua postingan yang diunggahnya, serta mengklarifikasi ke publik melalui akun facebook nya sehingga publik bisa mengetahui bahwa dirinya telah keliru dan bersalah mengunggah postingan itu.
Kompol Margaritha Sulabessi, S.Sos menolak permintaan maaf dari SJ alias Asef Jeff atas kasus penghinaan dan pencemaran nama baik yang sudah dilaporkan.
Ia menerima permintaan maaf itu SJ, namun menyerahkan semuanya ke ranah hukum.
"Sejak awal saya sudah memberikan maaf namun untuk memulihkan nama saya tetap melalui prosedur hukum dan saya tidak mencabut laporan saya," ujarnya.