Dit Resnarkoba Ungkap Kasus Peredaran Farmasi Tanpa Izin
ntt.tribratanews.com - Direktorat Resnarkoba NTT juga mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa memiliki izin edar di Kabupaten TTU awal bulan Agustus 2017 yang lalu.
Dir Resnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Turman S Siregar, SH SIK MH didampingi AKBP Antonia Pah dan AKBP Johanis Malohama dari Bid Humas Polda NTT kepada media, Kamis (2/11) menjelaskan kalau pihaknya sudah mengamankan MM (45), warga Jalan Sukun I RT 13/RW 07 Kelurahan Belo Kecamatan Maulafa Kota Kupang.
26 Agustus 2017, MM ditangkap saat anggota dari Subdi I Dit Resnarkoba Polda NTT melakukan razia di Jalan Timor Raya Desa Kiupasan Kelurahan Bitauni Kecamatan Insana Kabupaten TTU. Saat itu, MM membawa barang bukti berbagai jenis obat keras menggunakan sepeda motor. Sedianya, obat-obatan tersebut akan dijual ke masyarakat secara bebas tanpa ijin. Selain tidka mengantongi ijin, MM juga tidak memiliki keahlian di bidang obat-obatan. MM sudah beberapa kali mengedarkan obat ke masyarakat di Soe, Kefamenanu dan Atambua
MM diketahui membeli obat dari sejumlah apotik bekerjasama dengan “orang dalam” apotik. Anggota Dit Resnarkoba Polda NTT memeriksa tiga kios di Kabuapaten TTU yang menjual obat yang diedarkan MM masing-masing kios Mawar di Kelurahn Bitauni Kecamatan Insana Kabupaten TTU, kios Pelita di Desa Manuain A Kecamatan Insana Kabupaten TTU dan Kios Dilla di Desa Manuain A Kecamatan Insana Kabupaten TTU.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti obat paracetamol 2.601 tablet tau 260,1 strip, obat antalgin 1.799 tablet atau 179,9 strip, obat asam mafenamat 3.261 tablet atau 326,1 strip. Berikutnya obat amoxilin 4.719 tablet atau 471,9 strip, obat ampisilin lima tablet, obat super tetra 190 tablet atau 19 strip, obat piroxicam 500 tablet atau 50 strip. Obat ibuprofen 300 tablet atau 30 strip, obat cotrimoxazole 340 tablet atau 34 strip, obat asmex mefenamic cid 247 tablet atau 24,7 strip, obat neuralbin 70 tablet atau tujuh strip, obat demacolin 100 tablet atau 10 strip dan obat sakit kepala puyer 19 sebanyak 852 bungkus.
Dit Resnarkoba Polda NTT sudah berkoordinasi dengan balai POM dan diketahui kalau MM tidak mengantongi ijin untuk mengedarkan obat keras.
"Penyidik sudah memeriksa 18 orang saksi dan diketahui kalau selama ini MM menjual secara bebas karena banyak permintaan dari warga masyarakat, MM pun membeli secara sembunyi-sembunyi disejumlah apotik, kami masih memeriksa dugaan keterlibatan apotik yang menjual obat kepada MM “ tambah Dir Resnarkoba Polda NTT.
Dari hasil penjualan ini, MM mendapat untung Rp 50.000 per satu kotak obat. MM dijerat dengan pasal 196 atau pasal 197 atau pasal 198 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1,5 milyar.
Berkas perkara kasus ini sudah penyerahan tahap I ke Kejaksaan Tinggi NTT dan saat ini pihak Dit Resnarkoba Polda NTT masih menunggu petunjuk jaksa.
MM sendiri sudah ditahan di sel Mapolda NTT sejak akhir bulan Agustus lalu sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.