Berebut Rumah, Pelaku Aniaya Saudara Tiri dengan Parang
ntt.tribratanews.com – Polres Sumba Barat mengamankan TKP tindak pidana penganiayaan yang menimpa korban Lango Bulu, laki-laki berusia 45 tahun yang berasal dari Dusun 3, Desa Kalembu Ana Kaka, Kecamatan Tana Righu, Kabupaten Sumba Barat.
Penganiayaan pada korban Lango Bulu yang dilakukan oleh pelaku TAD (57) terjadi pada hari ini Senin (08/01/2018), di Dusun 3, Desa Kalembu Ana Kaka, Kecamatan Tana Righu, Kabupaten Sumba Barat.
Berdasarkan keterangan para saksi dan warga, kejadian bermula pagi itu sekitar pukul 08.30 Wita korban sedang menjemur jagung di samping kanan rumahnya. Tiba-tiba pelaku datang kearah korban dengan marah-marah dan langsung mengayunkan parang miliknya ke arah kaki korban sebanyak tiga kali, sehingga mengenai lutut kanan dan kiri kaki korban. Diperlakukan seperti itu, korbanpun berteriak dan meminta pertolongan kepada warga sekitar.
Mendengar teriakan dan melihat korban dianiaya dengan menggunakan parang oleh pelaku, salah satu warga segera melaporkan peristiwa ini ke Polsek Loli. Tak berselang lama, petugas kepolisian dari Polsek Loli pun mendatangi Tempat Kejadian Perkara dan mengamankan pelaku penganiayaan. Mengingat peristiwa penganiayaan ini terjadi dikarenakan perebutan hak atas rumah antara korban dan pelaku, yang notabenenya keduanya ternyata bersaudara tiri. Maka Unit Binmas Polsek Loli pun memerintahkan Anggota Bhabinkamtibmas turun ke Desa Kalembu Ana Kaka untuk menghimbau keluarga kedua belah pihak untuk menahan diri dan tidak terprovokasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab guna tetap terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.