Dit Res Narkoba Polda NTT berhasil amankan enam orang tersangka Pengedar dan Pemakai Narkoba
ntt.tribratanews.com ,- Direktur Reserse Narkoba Polda NTT Kombes Pol. Turman Sormin Siregar, S.H., S.Ik, yang didampingi Kasubbid 2 Dit Resnarkoba Polda NTT AKBP Josua Tampubolon, S.H., M.H., menggelar Press Release kasus penangkapan transaksi narkoba di wilayah hukum Polda NTT, Selasa pagi (14/3/2017).
Dalam penjelasan Kombes Pol Turman Sormin Siregar, kejadian pada tanggal 8 Maret 2017 sekitar pukul 20.00 Wita tepatnya di jalan Damai kelurahan Oesapa Kota Kupang. berawal dari laporan informasi yang didapat dari unit Subbid 2 Direktorat Narkoba Polda NTT bahwa akan ada transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut Tim Subbid 2 Dit Resnarkoba Polda NTT langsung turun mengecek kebenaran tentang informasi tersebut. Dari hasil pengecekan, sekitar pukul 02.00 Wita Tim dari Dit Res Narkoba Polda NTT bergerak ke lapangan dan memang betul terjadi transaksi narkoba di salah satu tempat di jalan damai tersebut.
Petugas menemukan tiga orang sedang menggunakan narkoba yaitu tersangka an. DS, S dan F. Dari temuan di TKP ditemukan sekitar 19 paket narkoba, Bong (alat isap), beberapa handphone, serta pemantik gas. Dari temuan tersebut diduga bahwa ketiga pelaku bukan hanya sekedar mengkonsumsi, dan dari hasil penyelidikan ternyata barang tersebut didatangkan dari Makasar sehingga dikembangkan maka ditemukan pelaku yang mendatangkan barang dari Makasar tersebut berinisial H. Dari H ditemukan satu paket Sabu dan sejumlah uang dan beberapa Handphone yang langsung disita.
Dari keterangan tersangka D didapat bahwa ada beberapa pengguna yang telah sempat dia jual barang tersebut, sehingga dari pengembangan ditemukan lagi dua orang tersangka lagi sehingga total tersangka yang diamankan Dit Narkoba Polda NTT sejumlah enam orang.
"Untuk penerapan pasal diberikan pasal yang berbeda - beda bagi ke enam tersangka ada yang dikenakan pasal 127 ayat (1a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkoka ancaman hukuman empat tahun penjara (pengguna), dan ada yang memiliki dan mendatangkan pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) dan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp. 1 milyar dan maksimal Rp. 10 Milyar" Jelas Kombes Turman Sormin Siregar.
Barang bukti yang diamankan berupa 19 paket sabu total 3,4272 gram, satu paket kecil sabu bekas pakai, satu paket sedang sabu total 20,4379 gram, satu plastik klip bening sabu bekas pakai, satu pipa kaca, satu alat timbang digital, satu alat isap (bong), satu buah pemantik gas, satu pucuk senjata air Soft gun jenis Macorov MP 654K tanpa surat ijin serta pecahan uang tunai Rp. 50.000 sebanyak 20 lembar (Rp.1.000.000,-).