Dit Binmas Polda NTT sosialisasikan UU tentang perlindungan Anak
ntt.tribratanews.com – Direktorat Binmas Polda NTT selaku pengemban fungsi pembinaan masyarakat gencar melaksanakan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat . Salah satunya sosialisasi yang dilakukan oleh Kasubdit Polmas AKBP F. Ida Pello saat melaksanakan kegiatan sosialisasi di jalan eltari , ( 26/4/2017 ).
Dalam kegiatan yang dilaksanakan bersama anggota Dit Binmas Polda NTT ini, AKBP Ida mensosialisasikan mengenai cara untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak - anak.
“ apabila ada yang mengalami atau melihat kekerasan terhadap anak – anak dan perempuan silakan laporkan ke kantor polisi terdekat “ ungkap Kasubdit Polmas dalam sosialisasinya kepada penjual Koran yang terdiri dari anak – anak dan perempuan setengah baya yang sedang berada di seputaran jalan eltari Kupang.
Selain itu AKBP Ida juga menambahkan saat ini anak – anak dan perempuan sudah dilindungi dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia.