Dirlantas Polda NTT Sosialisasikan Implementasi Penghapusan Regident Ranmor kepada Masyatakat
ntt.tribratanews.com,-Dirlantas Polda NTT Kombes Pol. Rahmat Hakim, S.I.K., M.H. memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait implementasi penghapusan Regident Ranmor, Rabu (31/8/22).
Kegiatan ini dilakukan melalui podcast Pos Kupang bersama Kepala PT. Jasa Raharja Cabang NTT dan kepala BPAD Provinsi NTT dengan tema menuju NTT tertib berlalulintas taat pajak dan peduli keselamatan berkendara.
Dalam kesempatan tersebut, Dirlantas Polda NTT mengatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia akan mengimplementasikan Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Artinya kendaraan yang terbukti menunggak Pajak Kendaraan Bermotor selama dua tahun berturut-turut akan dihapus data registrasi dan identifikasinya.
"Implementasi aturan ini diharapkan mampu mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak"ujarnya.
Setiap kendaraan yang beroperasi dijalan wajib didaftarkan. Tanda bukti pendaftaran ada tiga yakni TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan BPKB (Buku Pemilikan Kendaran Bermotor). Setelah mendaftar wajib melakukan pengesahan setiap tahun, dan setelah 5 tahun akan berganti STNK danTNKN.
Untuk melakukan penindakan, Ditlantas Polda NTT akan dibantu oleh PT Jasa Raharja serta Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah untuk memberikan data yang akurat terkait jumlah pemilik kendaraan yang telah membayar PKB atau sebaliknya.
Adapun, bunyi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 74 Ayat 1 dan 2, sebagai berikut:
Pasal 74
(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:
a. Permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau
b. Pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.
(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Selain UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penghapusan data kendaraan itu juga mengacu pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 84 Ayat 1 dan 3.
Pasal 84
(1) Ranmor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar:
a. permintaan pemilik Ranmor; atau
b. pertimbangan pejabat Regident Ranmor.
(3) Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika:
a. Ranmor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Ranmor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Adapun, dalam proses penghapusan data dan registrasi kendaraan penunggak PKB, akan mengacu pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021, sebagai berikut:
(1) Sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3), Unit Pelaksana Regident Ranmor menyampaikan:
a. peringatan pertama, 3 (tiga) bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor;
b. peringatan kedua untuk jangka waktu 1 (satu) bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan; dan
c. peringatan ketiga untuk jangka waktu 1 (satu) bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.
(2) Dalam hal pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan dalam jangka waktu(satu) bulan sejak peringatan ketiga, dilakukan penghapusan Regident Ranmor.
(3) Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual atau elektronik.