DIREKTUR NARKOBA POLDA NTT GELAR PRESS RELEASE KASUS 15 GRAM SABU

DIREKTUR NARKOBA POLDA NTT GELAR PRESS RELEASE KASUS 15 GRAM SABU

ntt.tribratanews.com - Direktur Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur Kombes Pol. Turman Sormin Siregar, S.H. , S.IK menggelar press release atas keberhasilan Direktorat Narkoba Polda NTT mengungkap kasus Narkotika di ruang rapat Dit Narkoba Polda NTT , Sabtu (10/12).

Dalam Press Release tersebut Dir Narkoba yang didampingi pula oleh Kabid Humas Polda NTT AKBP Jules Abraham Abast , S.IK mengatakan bahwa dalam penangkapan yang dilaksanakan hari kamis (8/12) sekitar pukul 08.30 Wita oleh Tim Subdit II Dit Narkoba yang di pimpin oleh AKBP Josua Tampubolon , S.H. , M.H. berhasil mengamankan 2 tersangka kasus Narkoba masing - masing atas nama M.Ridwan Jhon Bunga Corebima alias Om Jon (52 th) pekerjaan Swasta  yang merupakan warga Jl. Sultan Machmud RT 002 / RW 05 Kelurahan Tanjung Pinang , Kecamatan Bukit Lestari Kota Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau dan Jhony Rohi Ede alias Mea (41 th) Swasta dengan alamat Tenuklik RT 007/RW 003 Kelurahan Tenuklik Kecamatan Kota Atambua Kabupaten Belu.

Dari kedua tersangka tersebut turut pula diamankan barang bukti berupa 4 buah bungkusan plastik yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga sabu, 1 pil ekstasi, 1 buah alat hisap bong dan 4 buah handphone .

Kedua tersangka tersebut menurut Direktur Narkoba Polda NTT akan dikenakan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun dan maksimal 20 tahun pelaku dipidana mati , pidana seumur hidup atau pidana penjara dan denda maksimal Rp.13,5 Milyar.