Direktorat Lalu Lintas Polda NTT Gelar Sosialisasi E-Tilang
ntt.tribratanews.com ,- Direktorat Lalu Lintas Polda NTT menggelar sosialisasi Perma nomor 12 tahun 2016 tentang tilang dan implementasi e-tilang di wilayah hukum Polda NTT, Rabu pagi (12/4/2017)
Acara tersebut dihadiri oleh Korlantas Polri, Mahkama agung, Kejaksaan Agung, BRI, Pengadilan Tinggi, pejabat utama Polda NTT serta para Kasat lantas Polres Jajaran Polda NTT.
Acara dibuka oleh AKBP Fery Handoko Sunarko, S.H., S.I.K yang mewakili Kakorlantas Polri. Dalam Sambutan Kakorlantas Polri yang dibacakan AKBP Fery, menjelaskan UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan dimana ada empat poin yang tidak bisa ditangani oleh Polantas sendiri, melainkan sinergitas antar pemangku kepentingan lainnya,
“Empat poin tersebut adalah mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas, meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fasilitas korban kecelakaan lalu lintas, Membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik” Ungkap AKBP fery.
Dipertengahan kegiatan Sat Lantas Polda NTT dan BRI melakukan praktek Uji coba pelaksanaan E-Tilang.
Mekanisme E- Tilangnya adalah petugas melakukan penindakan dengan memasukan data tilang ke aplikasi, kemudian pelanggar mendapat notifikasi nomor pembayaran tilang yang bisa dibayarkan ke jaringan perbankan dan pelanggar tidak perlu hadir di sidang karena bisa diwakilkan ke petugas.
Di Pengadilan Hakim memutuskan jumlah denda tilang sesuai dengan denda tilang yang sudah disepakati kemudian kejaksaan melakukan eksekusi putusan tersebut. Dari hasil putusan tersebut pelanggar mendapatkan hasil putusan Hakim dan mengambil sisa uang titipan denda tilang atau bisa ditransfer ke rekening pelanggar.