Polres Belu Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Pembunuhan Bayi oleh Ibu Kandung

Polres Belu Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Pembunuhan Bayi oleh Ibu Kandung

ntt.tribratanews.com - Kepolisian Resor Belu melalui Satuan Reskrim berhasil mengungkap kasus pebunuhan bayi yang dilakukan oleh MDA alias A (27 tahun) yang juga merupakan ibu kandung korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020 sekitar pukul 03.00 Wita. di kediaman tersangka di dusun Fatubenao B, Kelurahan Fatubenao, Kec. Kota Atambua, Kab. Belu.

Kerja keras tim gabungan Sat Reskrim dalam mengungkap kasus tersebut, berawal dari informasi seorang penjaga kuburan tentang adanya penemuan bayi di area pemakaman kuburan Katolik, Tulamalae, kamis (23/7/2020).

Berangkat dari laporan Polisi, aparat satuan Reskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada selasa (18/8/2020) kemarin, pelaku berhasil dibekuk di kediaman ibu tirinya di wilayah Kiupukan, kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Hal ini disampaikan Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh, S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kasat Reskrim, AKP Sepuh Ade I.Siregar, SH, S.I.K.,M.H saat menggelar press release bersama awak media di ruangan Sat Reskrim, jumat (21/8/2020).

"Saksi yang menemukan bayi malang tersebut adalah seorang penjaga kuburan. Berangkat dari Laporan Polisi yang dibuat saksi, Kita langsung turun dan olah TKP, Bayi yang lahir prematur dan berjenis kelamin perempuan ini, kemudian Kita bawa ke rumah sakit untuk divisum"kata Kasat Reskrim.

"Setelah olah tkp, Kita lakukan penyelidikan dilapangan. Dan akhirnya Kita dapatkan informasi dari salah satu kerabat tersangka yang dari keterangannya mengarah ke tersangka. Dugaan tersebut juga dikuatkan dengan larinya tersangka ke ibu tirinya di TTU setelah tahu bayi tersebut ditemukan Polisi"lanjut Kasat Reskrim.

Kepada awak media yang hadir, Kasat Reskrim mengungkapkan, MDA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan dan pengakuan dari tersangka sendiri.

MDA tega menghabisi dirinya darah daging yang baru dilahirkannya, lantaran malu karena bayi tersebut hasil dari hubungan gelapnya dengan pria yang sudah beristri dan tidak pernah memberikan respon atas kehamilannya.

"Sekitar pukul 02.00 WITA, tersangka mulai merasakan sakit pada perut dan merasa bahwa bayi sudah waktunya mau lahir. Saat itu pelaku tidur di lantai sambil tangan kananya memegang tempat tidur. Pelaku pun ngedan selama kurang lebih 1 jam dan akhirnya sekitar pukul 03.00 WiTA bayinya lahir"kata Kasat Reskrim.

"Setelah itu, Pelaku pun langsung memotong tali pusarnya dengan menggunakan gunting. Kemudian pelaku mengambil posisi jongkok dan mencekik leher bayi sekuat tenaga selama kurang lebih 10 menit menggunakan tangan kanannya. Selain mencekik, pelaku juga menutup mulut dan hidung bayi dengan menggunakan telapak tangan kanan selama kurang lebih 5 menit hingga bayi tersebut meninggal dunia"lanjut Kasat Reskrim.

Keesokan harinya tepatnya selasa tanggal 14 Juli 2020 sekitar pukul 09.00 wita, pelaku yang bergerak seorang diri, menaruh jasad bayinya didalam tas punggung dan kemudian berangkat dengan ojek menuju kuburan Katolik Halifean, Kelurahan Tulamale, Atambua, Kabupaten Belu.

Sampai di lokasi kuburan, pelaku MDA kemudian menggali tanah kosong disamping kuburan Ayah kandungnya dan kemudian menguburkan bayi malang yang tubuhnya dibalut dengan baju daster merah motif bunga dan kain batik berwarna cokelat 

"Tersangka menggali lobang dengan parang dan linggis yang ia bawa sendiri dari rumah. Kedalaman lobang sendiri sekitar 30 cm sesuai dengan olah tkp yang Kita lakukan"kata Kasat Reskrim.

"Setelah memasukkan bayinya kedalam lobang, tersangka pun menimbun jenazah dengan tanah kemudian pelaku menyusun pecahan batu di sekitar kuburan bayi hingga menyerupai kuburan"tambah Kasat Reskrim.

Dalam konferensi pers sore tadi pukul 15.30 WITA, diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar daster berwarna merah dengan motif bunga-bunga, 1 (satu) lembar kain batik warna coklat, 1 (satu) buah tas punggung warna coklat, 1 (satu) buah parang bergagang besi dengan panjang ukuran 30 cm, 1 (satu) buah linggis dengan panjang kurang lebih 1 meter dan 1 (satu) buah gunting.

Atas perbuatannya,tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (4) UU RI No.35 tahun 2014 perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Hadir dalam kegiatan press release tersebut antara lain Kanit PPA Sat Reskrim, IPDA Anggraeni Angelia Isabela, S.Tr.K, Paur Subbag Humas, AIPDA Sukirman, anggota Reskrim dan Humas serta insan pers, baik media cetak, online maupun elektronik.