DIR POLAIR POLDA NTT GELAR PRESS RELEASE TERKAIT PENANGANAN KASUS SELAMA TAHUN 2017
ntt.tribratanews.com ,- Direktur Polair Polda NTT Kombes Pol Budi Santoso S.H., M. M. didampingi Kabid Humas Polda NTT AKBP Jules Abraham Abast S. Ik melakukan press release terkait sejauh mana penanganan kasus yang ditangani Dit Polair tahun anggaran 2017 di Mako Dit Polair Polda NTT, Rabu (22/2/2017).
Ada tiga kasus ditahun 2017 yang ditangani oleh Dit Polair. Dua diantaranya sudah tahap 2 dan satu kasus lagi masih dalam proses penyidikan.
Kasus pertama yang sudah tahap 2 sebelumnya yakni kasus penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak di Kabupaten Sikka pada 14 Januari lalu dengan tersangka berinisial MD (36) dijerat dengan pasal 84 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.
Hari ini Dit Polair Polda NTT melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan NTT, kasus pencurian perahu KM Setya Kasih GT 06 yang terjadi di pelabuhan TPI Oeba pada 6 januari lalu. Barang bukti KM Setya Kasih GT 06 dalam keadaan rusak berat (bocor). Tersangka berinisial LN alias Jino (21) diduga melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Dir Polair Polda NTT mengatakan bahwa akan selalu melakukan patroli perairan seputar wilayah NTT baik patroli rutin maupun ditingkatkan dengan tujuan agar memberikan rasa aman bagi pengguna jasa perairan.
"Polmas dan sambang nusa sudah masuk ke masyarakat nelayan dan kami himbau kepada masyarakat kalau menemukan sesuatu yang mencurigakan agar langsung diinformasikan. Harapan kami masyarakat dapat menikmati kehidupan dengan aman dan nyaman" Kata Dir Polair.