Di Hari Bhayangkara ke-74, Kapolda NTT Resmikan Penggunaan Ruang Pelayanan Khusus

#DitreskrimumPoldaNTT

Di Hari Bhayangkara ke-74, Kapolda NTT Resmikan Penggunaan Ruang Pelayanan Khusus
Di Hari Bhayangkara ke-74, Kapolda NTT Resmikan Penggunaan Ruang Pelayanan Khusus

ntt.tribratanews.com - Di Hari Bhayangkara ke-74, Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Hamidin meresmikan penggunaan Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Ditreskrimum Polda NTT di Mapolda NTT, Rabu (1/7/2020).

Peresmian RPK Ditreskrimum Polda NTT ini ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita di pintu masuk oleh Kapolda NTT.

Hadir dalam kegiatan ini Wakapolda NTT Brigjen Pol Drs. Hamidin, Irwasda Polda NTT Kombes Pol Drs. Tavip Yulianto, S.H., M.H., M.Si, Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol Eko Widodo serta pejabat utama Polda NTT.

Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Hamidin menyampaikan bahwa, gedung RPK ini, merupakan suatu kebutuhan yang mendasar bagi kesatuan dalam upaya mengoptimalkan tugas-tugas yang diembannya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Khususnya pelayanan di bidang hukum, oleh karena itu pimpinan Polri selalu berupaya dalam bidang pembangunan kekuatan dengan menambah sarana/prasarana guna menunjang tugas operasional Polri dan memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan terhadap masyarakat", ujar Irjen Pol Drs. Hamidin.

"Termasuk penegakan hukum sehingga apa yang didambakan oleh masyarakat yakni keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum berkeadilan dan profesional dapat menjadi kenyataan khususnya di wilayah Polda NTT", tambahnya.

Lanjut dikatakannya, fasilitas yang baru selesai  dibangun ini merupakan suatu sarana, namun apabila tidak didukung oleh organisasi dan manajemen yang baik tidak akan menghasilkan pelaksanaan tugas Kepolisian yang optimal.

"Oleh karena itu setiap anggota dituntut mengetahui apa yang harus menjadi tugas pokoknya, bagaimana harus menjabarkan tugas serta mempertanggung jawabkannya", jelasnya.

"Saya berharap kepada seluruh anggota agar memelihara dan merawat dengan sebaik baiknya bangunan ini sehingga dapat memperpanjang usia pakai serta pergunakan dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat, tumbuhkan rasa tanggungjawab dan sikap ikut memiliki", pungkasnya.