Delapan Orang Tersangka Kasus TP Korupsi Pengadaan Benih Bawang Merah Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Delapan Orang Tersangka Kasus TP Korupsi Pengadaan Benih Bawang Merah Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

ntt.tribratanews.com ,- Delapan orang tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Benih Bawang Merah Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2018 telah ditahan Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 Ke-1e KUH Pidana dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun hukuman penjara.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reskrimsus Polda NTT Kombes Pol. Heri Try Maryadi, S. H. saat konferensi pers siang ini, Kamis (12/3/20) di ruangan rapat Ditreskrimsus Polda NTT.

“Delapan orang tersangka sudah kami tahan, satu orang tersangka lainnya masih kami lakukan pemanggilan kedua. Tersangka YN, EPMM dan SDS ditahan pada tanggal 6 Maret 2020, dan tersangka YKB, AKA, KAK dan MB ditahan pada tanggal 10 Maret 2020 serta tersangka SB ditahan pada tanggal 11 Maret 2020 di Rumah Tahanan Polres Kupang Kota selama 20 hari” ujar Kombes Pol. Heri Try Maryadi, S.H.

Penyelidikan kasus ini berawal dari adanya laporan pada tahun 2018 yang ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan. Setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda NTT melakukan Pulbaket ditemukan adanya indikasi tidak pidana maka dilakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk mendapatkan keterangan atau informasi. Dugaan TP ini dilakukan penyelidikan lanjutan dengan melakukan klarifikasi ke beberapa orang yang terlibat yang saat ini sudah menjadi tersangka.

“Setelah dilakukan penyelidikan 60 % dari proses penanganan Tindak Pidana Korupsi ini adalah penyelidikan,  tim kami lebih banyak ke lapangan agar  mendapatkan dokumen, barang bukti yang jelas dari keterkaitan beberapa orang yang diduga sebagai tersangka. Sehingga kami membutuhkan waktu yang lama dalam melakukan penyelidikan ini. Setelah kita yakin bahwa ini adalah tindak pidana maka dilakukan gelar perkara untuk ditingkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan” pungkasnya. (N)