Ditreskrimsus Polda NTT Gelar Konferensi Pers Kasus TP Korupsi Pengadaan Bawang Merah
ntt.tribratanews.com ,- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT menyelenggarakan Konferensi Pers terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Benih Bawang Merah Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2018, Kamis (12/3/20) siang.
Konferensi Pers ini dipimpin langsung Direktur Reskrimsus Polda NTT Kombes Pol. Heri Try Maryadi, S. H. dan Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Johannes Bangun, S. Sos, S.I.K. dan dihadiri oleh para Wartawan Desk Polda NTT yang diselenggarakan di ruangan rapat Ditreskrimsus Polda NTT.
Memulai Konferensi Pers Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Johannes Bangun, S. Sos, S.I.K. menjelaskan bahwa Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Benih Bawang Merah Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2018 dengan Nilai Kontrak sebesar Rp.9.680.000.000 (sembilan miliar enam ratus delapan puluh juta rupiah) dengan cara me-markup harga dan Pertentangan Kepentingan dalam Pengadaan Barang/Jasa konspirasi/Kolusi) antara Pihak terkait dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Hal tersebut tidak Sesuai dengan Pasal 6, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta menerima Hadiah/Jaji, sehingga merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 4.915.925.000,00 (empat miliar sembilan ratus lima belas juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah), Berdasarkan Laporan Hasil Audit Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Propinsi NTT Nomor : SR-1455/PW24/5/2019, tanggal 25 Nopember 2019.” Jelas Kombes Pol. Johannes Bangun, S. Sos, kepada media.
Barang bukti yang diamankan berupa dua Box berisikan Dokumen Perencanaan, Proses Pengadaaan, Dokumen Pelakasaan Kontrak serta Dokumen Pembayaran terkait Paket Pekerjaan Pengadaan Benih Bawang Merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2018.
Penyidik juga mengamankan satu Unit Mobil HRV Warna Hitam dengan Nomor Polisi W 1175 VK Senilai Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah, Uang Tunai sebesar Rp. 665.696.000 ( enam ratus enam puluh lima juta enam ratus sembilan puluh enam ribu).
Jumlah Total Penyelamatan Keuangan Negara Rp. 1.065.696.000 (satu miliar enam puluh lima juta enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah). (N)