Curi Plat Tembaga Milik PT. NRC, Dua Orang Buruh Bangunan Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Curi Plat Tembaga Milik PT. NRC, Dua Orang Buruh Bangunan Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

ntt.tribratanews.com - Dua orang pria buruh bangunan diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Mabar diduga telah melakukan pencuria plat tembaga milik PT. Nusa Raya Cipta (NRC), di Binongko, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Minggu (9/4) lalu.

Kedua pria tersebut berinisial MJ (31) warga Dusun Srino Karyo, Kelurahan Suko Cari, Kecamatan Suko Wono, Kota Jember, Jawa Timur dan AM (47) merupakan warga Nggorang, Desa Nggorang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Hal inipun dibenarkan oleh Kasat Reskrim, AKP Ridwan, S.H., saat dikonfirmasi, Jumat (14/4/2023).

Kasat menjelaskan bahwa kedua yang ingin membawa satu rol potongan plat tembaga sepanjang dua meter milik perusahaan itu, berhasil digagalkan oleh petugas keamanan perusahaan PT. NRC.

"Awalnya, satu orang penjaga mendengar bunyi gesekan seng dan langkah kaki yang berasal dari gudang milik PT. NRC. Kemudian penjaga itu langsung melakukan pengecekan dan melihat ada orang dalam gudang tersebut. Hal itu pun langsung ia tindak lanjuti dengan memanggil satu rekannya untuk memeriksa gudang tersebut", jelas Kasat.

Benar saja, saat diperiksa ia mendapati dua terduga pelaku sedang menggotong potongan plat tembaga itu. Saat itu juga, mereka langsung mengamankan kedua terduga pelaku, dan melapor ke pihak Kepolisian. 

"Terduga pelaku membobol gudang untuk mengambil potongan plat tembaga. Aksinya diketahui penjaga keamanan, kedua terduga pelaku tersebut diamankan oleh pihak Kepolisian di area lokasi PT NRC", terangnya.

Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) diduga hasil kejahatan tersebut.

"BB yang berhasil diamankan dari dua terduga pelaku tersebut yaitu berupa satu rol plat tembaga dan satu unit tang warna hitam list hijau. Kedua terduga pelaku juga merupakan buruh bangunan di perusahaan tersebut," tambahnya.

Akibat pencurian tersebut perusahaan mengalami kerugian Rp 8 juta. Terduga pelaku saat ini diamankan di Mapolres Manggarai Barat untuk diproses lebih lanjut.

"Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP yang berbunyi barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, pidana penjara paling lama tujuh tahun", tandasnya.