Cegah Penyimpangan Perilaku Anggota, Kapolda NTT Buka Kegiatan Sosialisasi Perkap Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Waskat

Cegah Penyimpangan Perilaku Anggota, Kapolda NTT Buka Kegiatan Sosialisasi Perkap Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Waskat
Kegiatan Sosialisasi Perkap No 2 tahun 2022 yang dibuka oleh Kapolda NTT, Rabu (20/4)

ntt.tribratanews.com - Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H mengingatkan soal sanksi jika ada penyimpangan prilaku yang dilakukan anggota Polri. Hal itu disampaikan saat membuka kegiatan sosialiasi tindak lanjut Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri, Rabu (20/4/2022).

Sosialisasi ini disampaikan kepada seluruh Pejabat Utama Polda NTT di Mapolda NTT bersama Kapores jajaran yang dikuti secara daring.

Kegiatan ini sendiri diisi dengan pemberian materi oleh Irwasda Kombes Pol. Zulkifli S.S.TmK., S.H., M.M dan Kabidpropam Kombes Pol. Dr. Dominicus S. Yempormase, M.H.

“Pertimbangan dibuatnya Perkap ini dalam rangka mencegah penyimpangan perilaku pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, diperlukan pengendalian oleh atasan terhadap tindakan dan kegiatan bawahan dalam bentuk waskat,” kata Irjen Pol Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H.

Waskat dilakukan untuk lebih meningkatkan disiplin, etika dan kinerja pegawai negeri sipil pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugas, sehingga tujuan organisasi Polri dapat tercapai sesuai dengan prinsip prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Mekanisme waskat bisa juga melalui penerimaan informasi terkait prilaku bawahannya yang bersumber dari pegawai negeri pada Polri, pengawas eksternal, masyarakat dan atau media massa, media eletronik dan atau media sosial.

Menurutnya, sesuai pasal 7 ayat 2  Perkap nomor 2 tahun 2022 tentang Waskat, jika ditemukan ada pelanggaran tindak pidana pada pelaksanaan waskat, diserahkan langsung kepada fungsi reserse kriminal untuk ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan praturan perundang-undangan.

“Bila ada atasan yang tidak melakukan kewajiban dalam melaksanakan waskat, maka diberikan sanks", jelasnya 

"Harapannya, dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, agar seluruh anggota  mengetahui dan memahami isi dari Perkap tersebut dan tentunya dapat dilaksanakan dengan baik”, tandas Kapolda NTT.