Cegah Kebakaran, Personel Polres TTU Pasang Spanduk Dilarang Membakar Hutan dan Lahan
ntt.tribratanews.com - Personel Polres Timor Tengah Utara (TTU) melalui Satuan Binmas yang tergabung dalam tim Operasi Bina Karuna melakukan pemasangan spanduk peringatan untuk mencegah kebakaran yang berisikan imbauan dilarang membakar hutan dan lahan di Kawasan Hutan Bijeli, Kecamatan Noemuti, Kabupaten TTU, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (21/8/2019) kemarin.
Dalam spanduk yang dipasang bertuliskan peringatan bahwa membakar hutan dan lahan akan dijerat pasal 187 KUHP dan dipidana maksimal 12 Tahun.
Saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2019) pagi, Kapolres TTU AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa sering terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dikarenakan membuang puntung rokok sembarangan, membakar sampah tapi tidak ditunggu sehingga percikan api terbang yang menyebabkan kebakaran dan kebiasaan warga pada umumnya yang sering membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar.
“Saya harapkan partisipasi warga masyarakat agar tidak membuka atau mengolah lahan dengan cara dibakar. Apalagi jika imbas pembakaran yang dilakukan menyebabkan pencemaran atau kerusakan fungsi lingkungan hidup,” Tegasnya. (G)