Cabuli Tujuh Orang Siswi SD, Seorang Guru Agama di Ende Terancam 20 Tahun Penjara

Cabuli Tujuh Orang Siswi SD, Seorang Guru Agama di Ende Terancam 20 Tahun Penjara

ntt.tribratanews.com - Seorang oknum guru Honorer Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Wolowaru diamankan Satreskrim Polres Ende karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap tujuh orang siswa yang tidak lain adalah muridnya sendiri, Sabtu (15/4/20230)

Pelaku tersebut berinisial BB (26) merupakan guru sekolah dasar mata pelajaran agama.

Hal ini disampaikan Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Y. Kadiaman, S.H., saat dikonfirmasi, Minggu (16/4/2023).

Kasat menjelaskan bahwa aksi pelaku sudah sejak bulan November 2022 hingga bulan April 2023. Ia mencabuli para siswi nya dengan berbagai dalih.

"Aksi selama 6 bulan ini dilakukan tersangka karena keseringan menonton film porno. Seluruh aksi pencabulan ini dilakukan di dalam ruang guru di salah satu sekolah SD di Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende saat jam sekolah atau sekitar pukul 07.00 Wita sebelum guru-guru yang lain datang ke sekolah dan sekitar jam 15.00 Wita saat guru dan siswa lain sudah pulang", jelas Kasat Reskrim Polres Ende.

"Tersangka melakukan pencabulan dengan cara tipu muslihat memanggil korban untuk membersihkan ruangan guru lalu tersangka melakukan perbuatan bejatnya, selain itu juga tersangka melakukan cabul dengan berpura-pura bermimpi melihat ada benjolan di badan korban sehingga tersangka membuka bajunya", tambahnya.

Iptu Yance Y. Kadiaman, S.H , menyatakan bahwa Korban 1 berusia 12 tahun, korban II berusia 12 tahun, korban III juga berusia 12 tahun, korban IV berusia 11 tahun, anak korban V berusia 12 tahun, anak korban VI berusia 11 tahun dan anak korban VII berusia 11 tahun.

Kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur ini ditangani penyidik unit PPA Satreskrim Polres Ende sesuai laporan polisi nomor LP/B/10/IV/2023/SPKT/Polres Ende/Polda NTT/Sek Wolowaru, tanggal 14 April 2023 dan SP.SIDIK/146/IV/2023/Reskrim, tanggal 14 April 2023.

“Ada tiga orang saksi yang telah diperiksa. Petugas juga mengamankan barang bukti pakaian seragam sekolah anak korban dan pakaian seragam dinas tersangka", tuturnya.

Kasat merinci, anak korban I yang berusia 12 tahun dicabuli sebanyak 7 kali. Anak korban II juga berusia 12 tahun dicabuli 1 kali. Anak korban III berusia 12 tahun dicabuli sebanyak 3 kali. Anak korban IV berusia 12 tahun sebanyak 1 kali. Anak korban V berusia 11 tahun sebanyak 1 kali, anak korban VI berusia 12 tahun sebanyak 1 kali dan anak korban VII berusia 12 tahun dicabuli sebanyak 1 kali.

Perbuatan tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana pencabulan anak di bawah umur.

Hal ini dimaksud dalam pasal 82 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Tersangka diancam dengan pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.,  Dan saat ini Tersangka telah dilakukan penahanan dimulai tanggal 15 April 2023 hingga 20 hari kedepan", tandasnya.