Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Pria Beristri Diamankan Jajaran Polres Kupang

Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Pria Beristri Diamankan Jajaran Polres Kupang

ntt.tribratanews.com - AML (14), pelajar sebuah SMP di Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT dicabuli dan diperkosa THBS (32) yang juga warga Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang. Kejadian pemerkosaan ini terjadi di desa Tuapukan, Kabupaten Kupang pada Sabtu (27/5/2023) lalu.

Diperoleh informasi kalau pada Jumat (26/5/2023) sekitar pukul 23.00 Wita, korban saat itu sedang tidur di dalam kamar tidur.

Tiba-tiba terlapor masuk ke dalam kamar lalu menutup mulut korban menggunakan tangan sehingga korban tidak berdaya.

Setelah itu terlapor membuka celana korban lalu melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak satu kali. Terlapor mengancam korban tidak boleh teriak sehingga korban pun pasrah.

"Terlapor melakukan pemerkosaan di rumah terlapor padahal saat itu ada istri terlapor, ibu terlapor dan ibu korban," ujar Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kupang, Ipda Kuswantoro saat dikonfirmasi, Rabu (31/5/2023) pagi.

Saat itu ibu korban mendengar percakapan antara terlapor dan istri terlapor kalau terlapor telah mencabuli dan memperkosa korban saat korban tidur dalam kamar.

"Ibu korban mendengar istri terlapor dan terlapor membahas kalau anak nya diperkosa sehingga ibu korban melaporkan kepada keluarga dan bhabinkamtibmas," tambahnya.

Atas kejadian tersebut ibu korban AL (32)  dan korban datang ke Mapolres Kupang untuk melaporkan kejadian tersebut  guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ini dilaporkan ke polisi dan tertuang dalam laporan polisi nomor  LP/B/102/V/2023/SPKT/Polres Kupang/ Polda NTT, tanggal 27 Mei 2023.

Polisi kemudian membawa korban ke rumah sakit menjalani visum dan diperiksa penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kupang.

Polisi juga meminta keterangan dari ibu korban dan sejumlah saksi yang mengetahui kasus ini.

Saat ini pelaku sudah diamankan polisi dan ditahan di sel Polres Kupang untuk 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Terlapor sendiri sudah memiliki istri dan anak. Ia juga terhitung masih memiliki hubungan kerabat dengan orang tua korban.