Buser Polres TTU Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Pencurian HP
Anggota unit Buruh Sergap (Buser) Polres TTU berhasil menangkap terduga pelaku pencurian HP berinisial YSNS (16), Kamis (29/9/2022).
Terduga pelaku yang merupakan seorang pemuda asal Kenari, Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kabupaten TTU tersebut diringkus tim yang dipimpin Aipda Andi Kadek Sujarwo di depan hotel Frawijaya Kefamenanu, Kamis (29/9/2022) sekira pukul 15.00 Wita.
YSNS diringkus karena diduga telah mencuri Hand Phone (HP) milik seorang pelajar dari salah satu SMA di Kota Kefamenanu pada Sabtu, 24 September 2022 lalu.
Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dikatakan Fernando, selain meringkus terduga pelaku, tim Buser Polres TTU juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit HP masing-masing bermerk Redmi 7A warna hitam dan Vivo Y12S.
Dikatakannya, penangkapan terhadap YSNS bermula dari adanya laporan dari 2 orang pelajar yang kehilangan HP.
Menurut Iptu Fernando, berdasarkan penuturan korban, HP milik mereka tersimpan di dalam tas yang ditinggalkan di dalam ruang kelas lantaran pada saat itu mereka sedang mengikuti kerja bakti di lapangan Oemanu.
"Pelaku masuk ke dalam ruang kelas yang lagi sepi dan mengambil 2 unit HP tersebut kemudian langsung kabur" ujarnya.
Fernando menjelaskan, usai menerima laporan tersebut dirinya langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku tersebut dan pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Kamis, 29 September 2022, pukul 15.00 Wita.
Usai dilakukan penangkapan, terduga pelaku bersama barang bukti kemudian diserahkan kepada penyidik Piket Reskrim Res TTU untuk penanganan lebih lanjut.