Bripka Heru Sutaban Mediasi Kasus Tuduhan Ilmu Hitam di Borokanda

Bripka Heru Sutaban Mediasi Kasus Tuduhan Ilmu Hitam di Borokanda

ntt.tribratanews.com – Bersama Anggota Polsek Ende, Polres Ende dan Polda NTT Bripka Heru Sutaban selaku Bhabinkamtibmas Desa Borokanda Kecamatan Ende Utara telah melaksanakan giat Problem Solving dalam menyelesaikan Masalah warga binaannya, Selasa (15/10/19).

Berlokasi di Kantor Polsek Ende, Bripka Heru Sutaban melakukan Mediasi sebagai penyelesaian masalah (Problem Solving) antara Mama Elisabeth (Pelapor/warga desa Watusipi kecamatan Ende Utara) dan Bapak Hironimus Jata (Terlapor / warga desa Watusipi kecamatan Ende Utara).
Awal mula permasalahan yakni Sekitar tanggal 03 Juli 2019, Pukul 16.00 Wita, bertempat di Rumah Pelapor. Terlapor menuduh Pelapor melakukan ilmu hitam (Pe Pozo), mengingat rumah pelapor dan korban yang bersebalahan, Pelapor merasa tidak nyaman atas tuduhan tersebut. Oleh karena itu, Pelapor meminta bantuan dari Bhabinkamtibmas untuk melakukan mediasi atas masalah tersebut.
Dalam proses Problem Solving, Bhabinkamtibmas memberikan nasehat dan arahan bagaimana pentingnya hidup rukun dan damai serta mamatuhi norma-norma adat, toleransi, kemitraan. Melalui musyawarah dan kekesepakatan bersama, proses mediasi pada akhirmya bisa diterima oleh kedua belah pihak.
Proses mediasi tersebut berakhir dengan penanda tanganan surat kesepakatan bersama antara keduanya yang berjanji untuk berdamai dan tidak saling dendam atas kejadian yang telah dialami.