Satreskrim Polres TTU Gelar Kasus Aniaya

Satreskrim Polres TTU Gelar Kasus Aniaya

ntt.tribratanews.com – Satuan Reskrim Polres TTU melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penganiayaan yang telah dilakukan oleh DL (48) terhadap NB (52), Selasa (15/10/2019).

NB mengalami luka robek pada kepala bagian kiri setelah dipukul menggunakan tong sampah oleh DL .

Dijelaskan dalam kronologinya oleh penyidik yang menangani kasus tersebut, kejadian ini bermula ketika DL memegang sekaligus menarik papan nama milik NB dengan maksud bercanda tetapi NB tidak mengindahkan perlakuan tersebut dan marah. Saat itu juga NB langsung mengayunkan siku kanannya sehingga mengenai dada DL.

Kemudian NB membuka baju yang ia kenakan lalu mengayunkan kaki kanannya setelah itu DL mundur dan langsung mengayunkan tong sampah berbahan aluminium ke arah NB sehingga mengakibatkan luka robek pada kepalanya.

AKP Tatang melalui KBO Reskrim Ipda Bayu, menuturkan bahwa kasus penganiayaan yang terjadi dalam gedung
kantor Bupati TTU pada tanggal 17 agustus lalu belum bisa dinaikkan ketingkat penyidikan karena harus didalami lagi motif dari terlapor DL melakukan penganiayaan terhadap NB.

Gelar perkara ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres TTU AKP Tatang Prajitno Panjaitan,SH.,SIK.,MH yang juga diikuti oleh KBO Reskrim Ipda Bayu Rizki Subagyo, S.Tr.K, Kanit Pidum Bripka Kadek Sujarwo, Kanit Tipiter Aipda Aprimus Tan beserta Anggota Reskrim.

“Berdasarkan hasil penyelidikan masih ada fakta-fakta yang perlu didalami, Untuk para saksi akan kembali kami panggil untuk diambil keterangannya lebih dalam lagi,” Ujarnya.