Bidang Keuangan Polda NTT dan KPP Pratama Kupang Gelar Kegiatan Evaluasi Penyampaian SPT Tahunan

Bidang Keuangan Polda NTT dan KPP Pratama Kupang Gelar Kegiatan Evaluasi Penyampaian SPT Tahunan
Kabidkeu Polda NTT Kombes Pol Drs. Sofyan Tanjung memberikan sambutan saat membuka kegiatan Evaluasi Penyampaian SPT Tahunan 2021 di Hotel Sylvia Kupang, Selasa (29/3)

ntt.tribratanews.com - Bidang Keuangan (Bidkeu) Polda NTT gelar kegiatan evaluasi penyampaian SPT tahunan orang pribadi tahun 2021. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Sylvia Kupang dan dibuka oleh Kabidkeu Polda NTT Kombes Pol Drs. Sofyan Tanjung, Selasa (29/3/2022).

Kegiatan ini merupakan kerjasama antara Bidkeu Polda NTT dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang.

Hadir dalam kegiatan ini, Kepala seksi pengawasan IV Putu Adi, Narasumber dari KPP Pratama Kupang diantaranya, Jupiter Heidelberg Siburian, Antonia Pereira Dos Santos, I Gusti Ayu Rasvionita Ambarningrum, Diky Danial Benu dan Melinda Vara Astrilia Putri. Sementara para peserta terdiri dari para Kaurkeu dan operator Gaji satker Mapolda, Kasikeu dan operator gaji Polres Kupang kota, Polres Kupang, Polres Rote Ndao, Polres Alor dan Polres Sabu Raijua.

Kegiatan ini diisi dengan penyampaian materi dari para Narasumber serta sesi tanya jawab dan dilanjutkan dengan pendampingan dari KPP Pratama Kupang Kepada Satker Mapolda dan Polres tentang cara pelaporan SPT tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2021.

Kabidkeu Polda NTT Kombes Pol Drs. Sofyan Tanjung saat membuka kegiatan ini membacakan sambutan Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H, yang mana Kapolda NTT menyamapikan apresiasi kepada jajaran bidang keuangan Polda NTT atas capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan Polri sembilan kali berturut-turut dari tahun 2013 sampai dengan 2021.

"Kita berharap untuk Tahun Anggaran 2022 pencapaian tersebut bisa dipertahankan dan sesuai dengan target tersebut", ujar Kombes Pol Drs. Sofyan Tanjung membacakan sambutan Kapolda NTT.

Dikatakannya, sesuai dengan surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor : 8 tahun 2015 yaitutentang kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi oleh Aparatur Sipil Negara atau anggota TNI dan Polri melalui e-filing dan dalam rangka 100 persen pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi kepada negara melalui kantor pelayanan pajak Pratama masing-masing wilayah.

Lanjut dikatakannya, pada tahun 2021 Polda NTT dan jajaran telah melaporkan SPT tahunan orang pribadi melalui satker kepada KPP masing-masing wilayah.

"Untuk itu diharapkan kepada seluruh bendahara pengeluaran dan operator Gaji satker agar dapat memberikan data semua anggota Polri dan PNS yang ada di satkernya yang sudah atau belum melaporkan SPT tahunan orang pribadi tahun 2021", harapnya.

"Koordinasi dengan KPP Pratama setempat untuk pendampingan dalam pengisian e-filing dalam pelaporan SPT tahunan", tambahnya.

Disamapikan bahwa, pada kesempatan ini akan dilaksanakan evaluasi tentang penyamapian SPT tahunan yang telah disampaikan kepada KPP Pratama Kupang secara benar dan sesuai dengan aturan maupun data personil yang sudah melapor atau belum agar menjadi atensi bagi masing-masing bendahara pengeluaran dan operator Gaji untuk ditindaklanjuti.

"Saya berharap agar kegiatan ini dapat dimanfaatkan sebagai wadah dalam rangka peningkatan dan percepatan laporan SPT tahunan orang pribadi tahun 2021 satker jajaran Polda NTT yang berakhir pada 31 Maret 2022", harapnya.

"Melalui kegiatan ini juga dapat kita mengevaluasi laporan SPT tahunan orang pribadi tahun 2021 yang ada, sehingga dapat segera diperbaiki", tandas Kabidkeu Polda NTT.