Bidang Hukum Polda NTT Gelar Sosialisasi Penerapan Restoratif Justice Kepada Penyidik Polri

Bidang Hukum Polda NTT Gelar Sosialisasi Penerapan Restoratif Justice Kepada Penyidik Polri

ntt.tribratanews.com Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melalui Bidang Hukum (Bidkum) menggelar kegiatan Sosialisasi hukum tentang Penerapan Restoratif Justice terhadap para Penyidik Polri jajaran Polda NTT di  Aula Hotel Sylvia Kupang, Kamis (25/3/2021).

Kegiatan ini dibuka secara Resmi oleh Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda NTT, Kombes Pol. Halasan Roland Situmeang, S.I.K., M.H.

Dimana pada sosialisasi ini materi yang disampaikan adalah Perkap nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana khususnya pasal 12 tentang Restoratif Justice dan Perkap nomor 2 tahun 2017 tentang tata cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya pasal 14 tentang pemberian bantuan hukum dalam perkara praperadilan.

Sementara peserta terdiri dari perwakilan 5 orang penyidik dari masing-masing kesatuan penegak hukum di lingkungan Polda NTT yakni, dari satker Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditresnarkoba, Ditlantas dan Ditpolair serta masing-masing polres jajaran diwakilkan oleh 2 orang penyidik perwakilan dari satuan reskrim dan satuan lantas polres.

Kabidkum dalam sambutannya, mengatakan bahwa dengan sosialisasi hukum ini diharapkan para peserta sosialisasi dapat mengembangkan kapasitas diri dalam rangka menciptakan dan meningkatkan kinerja untuk membangun sumber daya manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berkualitas, unggul dan kompetitif.

"Sehingga diperlukan sosialisasi dan pembekalan hukum bagi para penyidik Polri pada tingkat Polda NTT dan Polres jajaran", kata Kombes Pol Halasan Roland Situmeang, S.I.K., M.H.

"Hal ini guna mendukung program percepatan 100 hari Kapolri khususnya program peningkatan kinerja penegakkan hukum dalam rangka penerapan penyelesaian perkara diluar hukum acara pidana "Restoratif Justice" di lingkungan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur", pungkasnya.