Bidang Hukum Polda NTT gelar sosialisai di Polres Ngada
ntt.tribratanews.com – Pelatihan dan sosialisasi Bidang Hukum Polda NTT, tentang tata cara menghadapi gugatan Praperadilan, tata cara pembuatan pendapat dan saran hukum serta tata cara penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri.
Hal itu disampaikan oleh AKBP Bernadius Woda, SH, saat mensosialisasikan tentang Bidang Hukum yang bertempat di aula BAPEDA Kabupaten Ngada, rabu (04/09/17). Beliau juga menjelaskan tentang pengertian Praperadilan, tujuan, pihak yang berhak mengajukan praperadilan, langkah-langkah dan strategi untuk memenangkan sidang praperadilan.
”Praperadilan adalah sidang sebelum dimulainya sidang pokok dan adapun tujuanya, yaitu sebagai cermin Undang-undang, sarana kontrol kepada aparat, mencegah terjadinya pelanggaran HAM dan mencegah tindakan yang sewenang-wenang.” Ungkap Bernadius Woda.
“Untuk mencegah terjadinya kekalahan dipersidangan, hal-hal yang harus diperhatikan adalah Laporan Polisi, Berita Acara Pemeriksaan, TKP, dua alat bukti yang sah, Surat Perintah Penangkapan, perhatikan alat bukti, administrasi, gelar perkara, diutamakan penggeledahan disiang hari, perlihatkan tanda pengenal dan penggeledahan harus disaksikan dua orang atau lebih, ” Jelas Bernadius Woda Advokad Swadya 2 BIDKUM Polda NTT.
Dikesempatan lain juga, KASUBID BANKUM Polda NTT KOMPOL Yan Kristian Ratu, SH menjelaskan tentang materi tata cara pembuatan pendapat dan saran serta penyelesaian pelanggaran disiplin anggota.
Dalam kegiatan tersebut, Turut hadir Kapolres Ngada AKBP Firman Affandi, SIK, para Kabag, Kasat, Kapolsek jajaran, dan anggota Polres Ngada.