BHABINKAMTIBMAS POLDA NTT SOSIALISASI KAMTIBMAS KEPADA LINMAS
ntt.tribratanews.com ,- Anggota Bhabinkamtibmas Desa Reroroja Bripka Taofik melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kamtibmas dan Pembinaan Pengamanan Swakarsa kepada para Linmas Desa Reroroja, pada hari Jumat (3/6/2016 pukul 10.00 wita).
Turut hadir pada kesempatan tersebut, yakni Bapak Camat Magepanda Drs.Urbanus Pagan, Kepala Desa Reroroja Bernadus Benard Kelan. Kegiatan tersebut berlangsung di aula Kantor Desa Reroroja.
Dalam kegiatan tersebut, Anggota Bhabinkamtibmas mengatakan bahwa, Linmas sebagai salah satu bentuk Pengamanan Swakarsa memiliki tugas yakni, menjaga Keamanan dan Ketertiban di lingkungan Desanya guna mencegah terjadinya Gangguan Keamanan dan Ketertiban.
Anggota Bhabinkamtibmas menambahkan bahwa berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2012 Pasal 2 Ayat (2) : para personil Linmas memiliki kewenangan Kepolisian secara terbatas. Pemberian kewenangan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kerjasama, menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, serta menjamin agar kegiatan yang dilakukan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait pembinaan, kewenangan Polri meliputi memberikan pendidikan dan latihan kepada para personil Linmas dan melakukan peningkatan kemampuan personil Linmas.