BHABINKAMTIBMAS PENYULUHAN TENTANG KDRT

BHABINKAMTIBMAS PENYULUHAN  TENTANG KDRT
ntt.tribratanews.com - Kapolsek Lasiolat Ipda Eugenius M.Taek didampingi anggota Bhabinkamtibmas Brigpol Tobi, pada selasa (24/5/16) kembali menghadiri kegiatan di kantor desa Dualasi,kecamatan Lasiolat, Kab.Belu dalam rangka bulan bhakti gotong royong, setelah sebelumnya menghadiri kegiatan yang sama di kantor desa Maneikun,Kecamatan Lasiolat, pada jumat (20/5/16).
Kegiatan yang berlangsung di aula kantor desa Dualasi, dibuka oleh Kasipem kec.lasiolat yang dihadiri oleh Dinas sektoral se-kec.lasiolat, kepala desa Dualasi, staf Asuransi Bumi putra 1912, para Bidan desa,para guru, Tokoh masyarakat, tokoh adat serta para kepala dusun dan para pamong desa Dualasi,
Pada kesempatan ini, Kapolsek Lasiolat memberikan penyuluhan hukum berupa kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ), Narkoba, human trafficking dan kamseltibcar lantas. Kekerasan dalam rumah tangga (disingkat KDRT) kata Kapolsek adalah tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami, istri, maupun anak yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan seksual. Ini termaktub dalam pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Untuk itu, Kapolsek meminta masyarakat yang hadir untuk selalu harmonis dalam membina rumah tangga agar tidak terjerat masalah hukum karena kekerasan dalam rumah tangga. Caranya dengan saling pengertian, saling menghargai satu sama lain dan tidak menjadikan perbedaan sebagai suatu permasalahan.