Bhabinkamtibmas Manutapen Sosialisasi Pungli Pada Warga Binaanya

Bhabinkamtibmas Manutapen Sosialisasi Pungli Pada Warga Binaanya

ntt.tribratanews.com - Bhabinkamtibmas Kelurahan Manutapen, Polres Kupang Kota Bripka Yandri Liu memberikan sosialisasi tentang pungutan liar (pungli) terhadap warga binaanya di Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (25/2/2019).

Bripka Yandri Liu mengatakan secara umum pungli diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan, oleh dan untuk kepentingan pribadi oleh oknum petugas.

Untuk itu, Bhabinkamtibmas Kelurahan Manutapen mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas pungli.

"Stop Pungli dalam segala hal baik dilingkungan pekerjaan maupun dilingkungan keluarga", ujar Bhabinkamtibmas Kelurahan Manutapen

Lanjutnya, berdasarkan aturan yang ada, untuk menindak para pelaku praktek-praktek pungli. Presiden RI mengeluarkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) baik penerima dan pemberi sama-sama akan di berikan sanksi.

"Mengenai pentingnya mencegah pungli masyarakat diminta untuk tidak menjadikannya sebagai budaya serta muncul kemauan untuk melaporkan oknum yang melakukan hal tersebut yang biasa ditemui dalam keseharian ", harapnya.

“Mari bersama kita berantas tindakan pungli, memberi dan diberi jelas sama-sama melanggar hukum,” terangnya.