Kapolda NTT Menerima Hasil Survey Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik tahun 2019 dari Ombudsman Perwakilan NTT
ntt.tribratanews.com
Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Hamidin menerima hasil Penilaian Survey Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2019 sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT
Hasil penilaian ini diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman NTT Darius Beda Daton, S.H bersama dua pejabat Ombudsman Perwakilan NTT di ruang kerja Kapolda NTT, Kamis (13/2/2020).
Hadir mendampingi Kapolda NTT dalam kegiatan ini, Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Johannes Bangun, S.Sos,. S.I.K.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman NTT Darius Beda Daton, S.H menyampaikan hasil penilaian yang telah dilakukan pada tahun 2019 di 12 Polres yang ada di Provinsi NTT. Diantaranya Polres TTU, Polres Belu, Polres Kupang Kota, Polres Manggarai Barat, Polres Ende, Polres Manggarai, Polres Sikka, Polres Sumba Timur, Polres Sumba Barat, Polres Kupang, Polres Alor dan Polres Flores Timur.
"Berdasarkan Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di 12 Kantor Kepolisian Resor Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Timur, dari lima produk layanan administrasi yang dinilai, terdapat delapan polres yang memperoleh nilai 57.50 s/d 88.20 dan masuk dalam Zona Kuning dengan Predikat Kepatuhan Sedang, serta empat Polres yang memperoleh nilai 44.80 s/d 52.60 dan masuk dalam Zona Merah dengan Predikat Kepatuhan Rendah", ungkap Darius Beda Daton, S.H.
"Predikat Kepatuhan Tinggi atau Zona Hijau diperoleh dari rentang nilai 89-110, predikat Kepatuhan Sedang atau Zona Kuning diperoleh dari rentang nilai 56-88, dan Predikat Kepatuhan Rendah atau Zona Merah diperoleh dari rentang nilai 0-55", tambahnya.
Dikatakannya, akumulasi nilai tersebut diperoleh dari bobot nilai per-variable pertanyaan yang dilihat ketampakan fisik pada penyelenggara layanan administrasi baik tingkat Pusat maupun Daerah.
Masih adanya beberapa pelayanan yang berada di Zona Merah atau tingkat kepatuhan rendah membuat nilai rata-rata di Kepolisian Daerah Jambi pada umumnya belum bisa mencapai Zona Hijau atau tingkat kepatuhan tinggi. Hal ini didapati pada pada pelayanan SKTLK dan STTLP yang masih berada di Zona Merah atau tingkat kepatuhan rendah.
Ia berharap agar penyerahan penilaian kepatuhan ini bisa dijadikan dasar untuk perbaikan standar pelayanan publik ke depan dan siap bekerja sama dengan Polri dalam membantu memperbaiki kualitas pelayanan publik.
Kapolda NTT Irjen. Pol. Drs. Hamidin menyambut baik hasil penilaian Ombudsman dengan menjadikan evaluasi untuk perbaikan pelayanan kedepan.
"Kekurangan di tubuh Polri masih banyak, khususnya di Polda NTT. Ombusman harus melihat polis rasio perbandingan jumlah personel Polri dengan jumlah penduduk yang baru mencapai 49%", terangnya.
Ia berharap kedepannya, Ombusman dalam melakukan survei khusus untuk parameter dan Varabelnya harus berbeda antara Polres di jajaran Polda NTT dengan Polres-Polres di Polda di pulau Jawa, Sumatra maupun Sulawesi.
"Sebaran masyarakat di NTT yang letak geografisnya sulit di jangkau pelayanan masyarakat harus di bacup dengan sistim rayonisasi", terangnya.
Lanjutnya, salah satu faktor penentu yakni sumber daya manusia (SDM) yang mana di Polri masih banyak yang belum memadai. Kapolda mencontohkan kualitas pelayanan di Jepang sangat tinggi karena Jepang SDM Polisinya sangat tinggi.
"Dimana Crime total tinggi tapi penyelaisannya juga sangat tinggi sementara angka kejahatan cenderung menurun", pungkasnya. (R)