Bersama Personel Polsek Lobalain, Satuan Samapta Amankan Jalannya Sidang di Pengadilan Negeri Rote Ndao
Rote, Personel gabungan dari Satuan Samapta dan Polsek Lobalain melaksanakan kegiatan pengamanan jalannya sidang di Pengadilan Negeri Rote Ndao, Kamis (27/06/2024).
Sebanyak 13 personel gabungan dengan bersenjata lengkap yang dipimpin oleh Kabag Ops AKP Aries Dharma Putra, M.H. diterjunkan dalam mengamankan sidang dengan terdakwa Yesaya Ndun di Ruang Sidang Garuda dalam kasus perlindungan anak.
Dalam kegiatan ini, seluruh personel disebar dan ditempatkan di beberapa titik sekitar areal gedung sidang, untuk yang personel tidak berseragam ditempatkan di dekat dengan pintu keluar gedung.
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P. melalui Kabag Ops menyampaikan bahwa kegiatan pengamanan ini dilaksanakan sesuai dengan surat permintaan dari Pengadilan Negeri Rote Ndao dengan surat Nomor : 441/KPN.W26-U14/HK2.2/VI/2024, tanggal 21 Juni 2024, tentang permohonan bantuan pengamanan.
“Sesuai dengan permintaan tersebut maka dikeluarkan surat perintah Kapolres dengan Nomor : Sprin/333/VI/PAM.3.3./2024 tanggal 25 Juni 2024, dengan diperintahkan personel sebanyak 13 orang untuk kegiatan pengamanan ini”, jelas Kabag.
Pengamanan mencakup pengawalan dari mobil tahanan kejaksaan Negeri Rote Ndao hingga ke ruang persidangan. Selain itu, dilakukan deteksi dini terhadap potensi ancaman dan gangguan di area Pengadilan Negeri guna mencegah aksi kejahatan, juga termasuk mengantisipasi adanya provokasi dari keluarga terdakwa.
“Pada prinsipnya kita lakukan kegiatan pengamanan sidang, selain kita amankan jalannya sidang kita juga lakukan monitoring dan pencegahan akan adanya berbagai potensi gangguan, kita berharap seluruh rangkaian kegiatan persidangan berjalan dengan aman dan lancar”, imbuhnya. (6n)