Bersama Kanit Reskrim, Bhabinkamtibmas Nanaenoe Polres Belu Bantu Warga Binaannya Mediasi Kasus Penganiayaan
Kepolisian Sektor (Polsek) Tasifeto Barat Resor Belu, melakukan penyelesaian kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku (terlapor), Yoseph Leki (35) terhadap korban Wilfrida Hoar (39) yang terjadi pada kamis 18 april 2024.
Penyelesaian masalah yang berlangsung selasa (23/04/2024) sekitar pukul 13.00 wita, dilaksanakan di kantor Polsek Tasifeto Barat yang dihadiri Kanit Reskrim Polsek Tasifeto Barat, Bhabinkamtibmas Nanaenoe, AIPDA Eli Amaral, anggota piket SPKT, pelaku, korban serta perwakilan keluarga dari masing-masing pihak..
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak warga dusun Wedare, desa Nanaenoe, Kec.Nanaet Duabesi, Kab.Belu sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
Sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam surat pernyataan, pelaku Yoseph Leki bersedia menanggung denda adat berupa 1 (satu) lembar kain adat dan uang Rp.250 ribu untuk pihak pertama atau korban Wilfrida Hoar yang kesehariannya bekerja sebagai ibu rumah tangga.
"Dari hasil mediasi yang kita lakukan, korban beserta keluarga yang hadir tidak mempermasalahkan lagi kasus tersebut karena terlapor beserta keluarga telah meminta maaf kepada Korban"tutur Kapolsek Tasifeto Barat, IPDA Sam Ihim kepada Humas.
"Dan korban hari ini bersedia mencabut kembali aduan atau laporan polisi yang dilaporkan pada tanggal 18 april kemarin. Kedua pihak juga berkomitmen untuk tidak mempermasalahkan kasus yang sudah terjadi dikemudian hari dan segala resiko hukum merupakan tanggung jawab mereka masing-masing"lanjut Kapolsek.
Kapolsek Tasifeto Barat mengatakan, pihaknya juga mengimbau pelaku agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari sekaligus mengajak seluruh warga yang hadir untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.
"Tadi kepada pelaku, AIPDA Eli Amaral selaku anggota Bhabinkamtibmas mengimbau pelaku yang merupakan warga di desa binannya, untuk tidak melakukan hal yang sama kepada korban maupun orang lain. Kalau sampai mengulangi kesalahannya, maka proses hukumlah yang akan ditempuh. Kita juga ingatkan ke mereka supaya hubungan ibu dan anak itu harus rukun dan perlu dijaga dengan baik."ungkap Kapolsek.
"Untuk korban dan keluarganya, Kita minta kalau sudah damai maka tidak ada lagi keberatan ataupun menempuh jalur lain lagi karena perdamaian ini atas kesepakatan kedua belah pihak yang sudah dituangkan dalam surat pernyataan damai"lanjut Kapolsek.
Untuk diketahui, Kasus Penganiayaan ini terjadi pada kamis 18 april 2024 sekitar pukul 06.00 wita pagi di dusun Wedare, desa Nanaenoe, Kec.Nanaet Duabesi, Kab.Belu
Kejadian berawal dari salah paham antara pelaku dan korban, sehingga pelaku memukul korban yang mengakibatkan korban mengalami bengkak pada bagian pipi sebelah kiri..
Merasa tidak terima, korban hari itu juga melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya ke Polsek Tasifeto Barat untuk diproses secara hukum yang berlaku.