Bersama Instansi Terkait , Kasat Reskrim Polres TTS Melaksanakan Sosialisasi UU KDRT dan Perlindungan Anak Kepada Masyarakat

Bersama Instansi Terkait , Kasat Reskrim Polres TTS Melaksanakan Sosialisasi UU KDRT dan Perlindungan Anak Kepada Masyarakat

ntt.tribratanews.com - Menekan tindak pidana kekerasan rumah tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak, Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan ( TTS) Iptu Jamari, SH, MH bersama Pemda Kab. TTS melaksanakan Sosialisasi Kepada Warga di balai Desa Nifukani kecamatan Amanuban Barat Kabupaten TTS, Selasa(17/09/19).

Sebagai salah satu Nara sumber, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa
Perlindungan terhadap perempuan dan anak diatur secara khusus dalam UU RI No 23 tahun 2004 tentang KDRT dan untuk anak diatur dalam UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU No 22 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dengan adanya undang-undang tersebut diharapkan kepada korban KDRT maupun kekerasan yang dialami oleh anak-anak dilaporkan kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polres TTS sehingga dapat dilakukan tindakan-tindakakan Kepolisian.

” Pada dinas Polri telah ada unit khusus yakni unit PPA. Dalam unit ini para petugas kepolisian sudah dilatih untuk menagani kasus-kasus terkait perempuan dan anak, yang penanganannya berbeda dengan kasus-kasus seperti narkoba, curanmor dan kasus lainnya”, tambahnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Amanuban Barat, Kepala Desa Nifukani, Tokoh adat, para pemuda dan sejumlah masyarakat Desa Nifukani.