Ditreskrimum Polda NTT Limpahkan Kasus Penganiayaan ke JPU
ntt.tribratanews.com – Berkas perkara Penganiayaan dengan tersangka Mery Toleu - Bawa alias Mery sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/B/39/II/2017/SPKT, tanggal 4 Februari 2017 telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (15/6/2017).
Adapun kegiatan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi NTT menyatakan berkas perkara Kasus penganiayaan dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak JPU.
Untuk tersangka dipersangkakan yaitu pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.
Kini, Tersangka beserta barang bukti menjadi wewenang pihak JPU di Kejaksaan Tinggi NTT untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan.