BARANG BUKTI AKAN DIKEMBALIKAN POLDA NTT
ntt.tribratanews.com ,- Selasa (7/6/16) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan Jumpa Pers terkait adanya dugaan tindakan pidana pengangkutan mineral logam yang diduga dilakukan oleh PT Gemala Borneo Utama (GBU). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi NTT Ir. Boni Marasin, Kementrian ESDM Ibu Fahri Ashary, Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Maluku Ibu Marta Nanlohi dan Dir Reskrimsus Polda NTT Kombes Pol Daniel Yudo R serta Kabid Humas Polda NTT AKBP Jules A. Abast S.Ik.
"Barang bukti sebanyak 83 batang seberat 2 ton /2160 kg, kandungan emasnya sekitar 0,68 per 1 ton jadi kandungan yang paling banyak adalah nikel yang dikirim untuk sampling pemeriksaan di Gene Service di kupang. Barang bukti ini segera dikembalikan ke PT Gemala Borneo Utama (GBU) karena memiliki ijin pengangkutan yang sah dari Dinas pertambangan dan energi Provinsi Maluku dan dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral" Jelas Dir Reskrimsus Polda NTT.
Pada awalnya Polda NTT mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya pengangkutan bebatuan mineral logam tanpa ijin atau illegal. Namun dari hasil penyelidikan dari Diretorat Reserse Kriminal Khusus, dengan alat bhukti yang ada dan melalui proses pemeriksaan ahli laboratorium serta melakukan pemeriksaan terhadap Intansi terkait yang telah mengeluarkan ijin maka perijinan tersebut dinyatakan legal sesuai dengan aturan Undang – Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Polda NTT menyimpulkan bahwa kasus PT Gemala Borneo Utama (GBU) tidak memenuhi unsur suatu tindak pidana.