Ayah tiri setubuhi anak tirinya diamankan aparat polsek Tasifeto Barat Belu
ntt.tribratanews.com - Seorang tukang ojek berinisial AG (35 tahun), harus meringkuk di balik jeruji besi setelah dilaporkan menyetubuhi anak tirinya YG (17 tahun) yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama.
Aksi bejat pelaku tersebut dilaporkan ke aparat Polsek Tasifeto Barat pada minggu (30/7/17) malam pukul 19. 15 wita. Pelaku sendiri dibekuk aparat Polsek dikediamannya di Trans Bakustulama, Dusun taliren, Desa Bakustulama, Kec. Tasifeto Barat, Kab Belu.
Kapolsek Tasifeto Barat AKP Albino Da Costa menuturkan bahwa kasus pemerkosaan ini terjadi pada bulan Juni 2015, saat ibu kandung korban bernama Marselina Funan pergi ke Kaputu, Kec. Sasitamean, Kab. Malaka.
“Kejadian awalnya saat ibu korban pergi ke Kaputu. Siangnya berangkat, malam pelaku langsung memaksa korban berhubungan badan disertai dengan ancaman” kata Kapolsek.
Selepas peristiwa tersebut, korban yang baru mau melanjutkan sekolah di tingkat SMP kemudian pergi ke rumah Neneknya di Kaputu dan bersekolah disana. Namun saat menginjak kelas 2 SMP tepatnya Mei 2017, korban kembali kerumah orangtuanya di Bakustulama karena sedang menderita sakit.
“Pas ibunya kembali dari Kaputu, Korban langsung melaporkan tindakan ayahnya. Untuk menutupi aib dan takut akan terulang lagi, korban kemudian pindah sekolah di Kaputu. Baru sebulan lebih pulang kerumah karena sakit, pelaku mulai lagi mencoba memaksa korban untuk berhubungan badan” urai Kapolsek.
Niat busuk pelaku untuk kembali menyetubuhi korban tepatnya pada sabtu (29/7/17) malam, tidak terpenuhi lantaran korban menolak ditambah anak kandungnya Nafira Gomes yang berusia 10 tahun, menangkap basah rencana jahatnya.
“Korban saat itu tidurnya seranjang dengan Nafira Gomes. Sekitar pukul 21.00 wita, pelaku masuk dan langsung memegang tubuh korban. Tersadar dari tidurnya, korban langsung berontak dan bilang ” Bapak jangan buat begitu, saya bapak pun anak”terang Kapolsek menirukan ucapan dari korban.
“Bukannya lepas, pelaku langsung mengancam membunuh korban kalau sampai mengadu ke ibunya. Saat itulah si Nafira bangun, tapi langsung ditempeleng oleh bapaknya sebanyak 1 kali. Karena kedapatan, pelaku langsung keluar dari kamar” lanjut Kapolsek.
Keesokan harinya, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke ibu kandungnya . Merasa sakit hati dan malu, Marselina Funan ibu kandung korban langsung mengadukan tindakan suaminya ke kepala dusun setempat dan kemudian berlanjut ke pihak Kepolisian.
Usai menerima laporan minggu (30/7/17) malam, aparat Polsek Tasifeto Barat langsung bergerak cepat menuju TKP dan menangkap pelaku.
“Pelaku sudah Kita tahan untuk diproses secara hukum. Korban dan juga saksi-saksi sudah Kita ambil keterangan awal tinggal nanti dibuatkan berita acara pemeriksaannya”ungkap Kapolsek.
Terkait kasus ini, Kapolres Belu memerintahkan Kapolsek dan unit Reskrimnya, untuk menangani kasus ini secara profesional hingga tuntas agar pelaku benar-benar mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum yang berlaku.