ANTISIPASI PEREDARAN NARKOBA BID HUMAS POLDA NTT SAMBANGI SEKOLAH
ntt.tribratanews.com ,- Pengguna narkoba telah mencapai jutaan orang mulai dari anak - anak sampai orang dewasa. Meski pemberantasan peredaran narkoba dan penyalahgunaan narkoba terus dilakukan pemerintah Indonesia, namun peredaran dan penyalahgunaan narkoba tidak pernah berkurang.
Selasa (29/3/16) Personil Bidang Humas Polda NTT beserta Duta Humas Polda NTT mengkampanyekan Undang – Undang no. 35 tahun 2009 tentang narkoba dan Undang - Undang No. 5 tahun 2007 tentang Psikotropika di SMP Negeri 13 Kupang.
Dalam kampanye tersebut Duta Humas Polda NTT Dwy dan Lidya membagikan Leaflet yang berisikan jenins - jenis narkoba dan dampak dari penyalahgunaan narkoba kepada siswa - siswi SMP Negeri 13 Kupang serta menjelaskan secara singkat bahaya - bahaya bagi penyalahgunaan narkoba .
Diharapkan kepada para siswa - siswi yang merupakan generasi penerus bangsa Indonesia agar menjauhi narkoba dan wajib mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekolah.