Antisipasi Kebakaran Lahan dan Hutan, Jajaran Polres Sumba Barat Gencarkan Sosialisasi Karhutla
ntt.tribratanews.com - Sudah kita ketahui bawha saat ini musim kemarau telah tiba rentan terjadi bencana kebakaran terlebih kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang saat ini menjadi isu nasional. Dalam mengantisipasi terjadi (Karhutla), Polres Sumba Barat dan jajaranya terus mengedepankan sosialisasi dengan turun langsung ke masyarakat.
Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Wanukaka Brigpol Lukman HS yang melaksanakan kegiatan sambang kepada masyarakat Desa Praibakul agar tidak mebakar hutan dan lahan bahwa dengan peralihan musim penghujan ke musim kemarau yang saat ini sudah terasa dan menyusul kurangnya intensitas hujan dalam beberapa pekan ini di Wilayah Kecamatan Wanukaka, Kabupaten Sumba Barat. Rabu (08/07/2020) pukul 10.30 WITA.
Brigpol Lukman saat melakukan sosiallisasi juga menegaskan kepada masyarakat yang mempunyai lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar baik itu pertanian maupun perkebunan karena dapat menyebabkan banyak kerugian materil, korban nyawa dan gangguan kesehatan akibat asap kebakaran. Tidak hanya dengan melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat seluruh jajaran polres sumba barat juga melakukan pemasangan spanduk dan mensosialisasikan bahaya dan ancaman hukuman bagi siapa saja yang kedapatan dengan sengaja melakukan pembakaran lahan. Ujar Brigpol Hs.
Sementara itu di tempat terpisah Kapolres Sumba Barat AKBP Khairul Saleh, S.H.,S.I.K.,M.si menegaskan bahwa pelaku pembakar lahan dapat di jerat dengan Pasal 108 Undang-undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp. 10 miliar.
"Untuk itu saya mengimbau mari kita jaga lingkungan sekitar tempat tinggal kita, agar tidak membakar lahan dan hutan yang salah satu dampaknya bisa menyebakan inpeksi saluran pernafasan akut (ISPA) bagi kita dan anak-anak kita" tutupnya.