Antisipasi Gangguan Kamtibmas Pasca Pemilu 2024, Satgas Preventif Laksanakan Patroli Malam
Rote, Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Rote Ndao pasca Pemilu 2024, Satgas Preventif Polres Rote Ndao menggelar patroli malam, Rabu (06/03/2024).
Dipimpin oleh KBO Satuan Samapta AIPTU Fransiskus Chandra personel dengan menggunakan 1 unit mobil patrol Double Cabin dan 3 unit sepeda motor trail patroli menyisir sudut kota dan menyambangi obyek vital penyelenggara Pemilu.
Patroli yang bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat saat beristirahat setelah seharian beraktivitas dilakukan dengan cara berdialog langsung dengan warga yang ditemui sambil memberikan himbauan dan pesan kamtibmas.
Tak hanya itu, personel juga berdialog dengan petugas keamanan yang berjaga di kantor penyelenggara pemilu diantaranya Kantor KPUD, Kantor Bawaslu dan Gudang Logistik KPUD.
Dengan mengambil rute patroli dari Mapolres menuju Pelabuhan Ba'a, Desa Oeleka - Desa Oelunggu, Kota Ba'a dan seputaran wilayah wisata pantai Leli Kecamatan Rote Tengah , Kantor Bawaslu - Kantor KPUD - Gudang Logistik Pemilu - Kompleks Perkantoran dan Obyek Vital lainnya, terpantau aman dan kondusif.
Ditemui terpisah, Kasat Samapta IPTU Naftali Johannis Eduard Lede, S.H. mengungkapkan bahwa kegiatan patroli dialogis yang dilaksanakan setiap malam hari dimaksud untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat sebagai upaya preventif guna mencegah gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Rote Ndao Pasca Gelaran Pesta Demokrasi Pemilu 2024.
“Kegiatan patroli malam hari rutin dilakukan, dimana ini adalah wujud kesiapsiagaan anggota Kepolisian juga untuk mengantisipasi kerawanan kamtibmas Pasca Pemilu, sehingga diharapkan dengan patroli rutin mampu memberikan efek positif kepada masyarakat dengan membawa pesan agar warga tingkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dari segala bentuk ancaman kejahatan dan gangguan kamtibmas lainnya,” tutur Kasat.
Dalam kesempatan ini, Kasat juga berpesan kepada warga jika mengetahui atau mendengar adanya suatu kejadian maupun hal-hal yang mencurigakan Dimana ada potensi gangguan kamtibmas agar segera melapor kepada Bhabinkamtibmas maupun ke Polsek terdekat. (6n)