Anggota Pospol Tanjung Bunga Bantu Warga Padamkan Api
ntt.tribratanews.com - Anggota Pospol Tanjung Bunga membantu masyarakat memadamkan api di wilayah padang moting,Desa Sinamalaka Kec, Tanjung Bunga Kab. Flotim, Senin 03/08/2020.
Diketahui, Anggota Pospol Tanjung Bunga yakni Kapospol Tanjung Bunga AIPDA SIL DIAZ selaku Bhabinkamtibmas Desa Sinamalaka, anggota Pospol Tanjung Bunga BRIGADIR POLISI SALEH ABUBAKAR dan juga Babinsa wilayah Timur Kec Tanjung Bunga KOPRAL SATU ANTONINHO C. NORONHA beserta beberapa masyarakat Desa Sinamalaka.
Beberapa saat, Kapospol Tanjung Bunga AIPDA SIL DIAZ memdapat informasi bahwa di wilayah padang moting,Desa Sinamalaka,Kec Tanjung Bunga ada kebakaran. Selanjutnya, Kapospol Tanjung Bunga AIPDA SIL DIAZ selaku Bhabin Desa Sinamalaka, anggota Pospol Tanjung Bunga BRIGADIR POLISI SALEH ABUBAKAR dan juga Babinsa wilayah Timur Kec Tanjung Bunga KOPRAL SATU ANTONINHO C. NORONHA beserta beberapa masyarakat Desa Sinamalaka langsung merapat di lokasi yang dimaksud dan dengan alat ada kadarnya, sehingga api tersebut dapat dipadamkan.
Kapolres Flores Timur AKBP I GUSTI PUTU SUKA ARSA, S.I.K melalui Paur Humas IPDA PITER SOGEN dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa, hal itu adalah tanggung jawab bersama, Kita harus kerja maksimal, membantu masyarakat adalah kerja kita, Mengingat cuaca saat ini sedang panas, jadi diharapkan untuk masyarakat agar tidak membakar rumput, sampah sembarangan, agar tidak terjadi kebakaran
Lanjutnya, diharapkan Agar Masyarakat bisa tahu bahwa Pelaku pembakaran Hutan dikenai pidana dengan melanggar UU Nomor 41/1999 tentang KEHUTANAN yakni dalam pasal 78 ayat (3) UU RI Tahun 1999 yaitu : " BARANG SIAPA DENGAN SENGAJA MEMBAKAR HUTAN,DI ANCAM DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA 15 TAHUN DAN DENDA MAKSIMAL Rp 5.000.000.000,- (LIMA MILYAR RUPIAH). terangnya