ntt.tribratanews.com,-
Minuman keras (miras) dan senjata tajam (sajam) bak dua sisi mata uang logam yang siap menghancurkan masa depan dan kehidupan kita jikalau kita tak bisa menghindarinya. Dan karena kedua benda ini pulalah, Selasa (20/03/2018) tepatnya di Kecamatan Loura Kabupaten Sumba Barat Daya telah terjadi tindak pidana pembunuhan.
Menimpa korban KBK (43), pembunuhan yang dilakukan di bawah pengaruh minuman keras dengan cara menikam korban dengan senjata tajam/parang dilakukan oleh pelaku MUA (52), dimana keduanya sama sama berasal dari Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Berdasarkan keterangan para saksi yang merupakan rekan korban dan pelaku, kejadian bermula sore itu sekitar pukul 15.00 Wita saksi BBN (73) bersama pelaku MUA tengah mengkonsumsi minuman kerass di bale-bale rumah saksi. Tak lama kemudian datanglah saksi FB (40) bersama korban KBK dan bergabung bersama untuk mengkonsumsi minuman keras jenis Peci bersama mereka. Berselang waktu korban dan pelaku diketahui bertengkar dengan saling menyebut nama keras, dimana pelaku menyebut korban dengan nama “——” dan korban membalasnya dengan menyebut pelaku “——“.
Pada saat itu datang saksi lain FDO (45) untuk ikut bergabung mengkonsumsi minuman keras, dan pertengkaranpun sempat terhenti sejenak. Tak lama kemudian pelaku turun dari bale-bale dan mengambil 5 buah kedondong serta mengupasnya dengan menggunakan parang. Tak berhenti, ternyata makian dan olokan dengan menyebut nama keras kembali dilakukan oleh korban terhadap pelaku. Disebut “——” ditambah dalam kondisi terpengaruh minuman keras plus sedang membawa senjata tajam / parang, pelaku tak bisa menahan emosinya dan langsung menyerang korban dengan cara menikam dada sebelah kiri serta punggung belakang bagian kiri korban.
Akibat tikaman parang MUA, telah mengakibatkan korban KBK meninggal dunia. Dan saat ini pelaku telah diamankan oleh jajaran Polsek Loura di Ruang Tahanan Polsek Loura. Berdasarkan fakta dan keterangan dari pelaku serta para saksi, disimpulkan bahwa tindakan pelaku dilatar belakangi karena tersinggung terhadap perkataan korban kepadanya. Dimana karena dalam pengaruh minuman keras, tanpa berpikir panjang pelakupun menikam korban dengan parang miliknya hingga menyebabkan korban tewas seketika.
Menyikapi peristiwa ini, Kapolres Sumba Barat AKBP Gusti Maychandra Lesmana, S.IK, MH memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus yang ada. Dan tak bosan-bosannya beliau menyampaikan kepada masyarakat untuk menjauhi minuman keras serta untuk tidak membawa senjata tajam / parang pada aktivitas sehari-hari. Karena kedua benda ini dinilai berpotensi besar memicu terjadinya tindak pidana ujarnya, seperti yang telah tertuang dalam Program ZERO 100 Hari Kerja Kapolres Sumba Barat.