8 tersangka dan ribuan liter BBM ilegal diamankan Polres TTU
ntt.tribratanews.com - Aksi penyelundupan BBM sebanyak 2.215 liter melalui Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara tersebut berhasil digagalkan oleh anggota Polsek Miomafo Timur yang dipimpin Kapolsek Ipda Gustaf Ndun pada Senin, 3 Desember lalu.
Adapun 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diantaranya berinisial: AA,MB,AK,LM,AS,MF,YK dan AL.
“Sudah 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan BBM dan sementara sudah mendekam di sel tahanan Polres TTU ” jelas Wakapolres TTU saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (7/12).
Kompol Yeter menuturkan, saat ini Unit Tipiter Polres TTU sementara mempercepat proses perampungan berkas.
Jika seluruh berkas sudah dirampungkan, maka akan langsung dilakukan pelimpahan ke pihak Kejaksaan Negeri TTU.
“Kita sementara mempercepat perampungan berkas untuk segera kita limpahkan kasus ini ke kejaksaan,” tandasnya.