Sebar Berita HOAX Bom di Medsos, Seorang Warga Maulafa diamankan Polisi

Sebar Berita HOAX Bom di Medsos, Seorang Warga Maulafa diamankan Polisi
ntt.tribratanews.com - EB (26) seorang warga Kecamatan Maulafa Kota Kupang harus melewati malam pergantian tahun baru di Polda NTT. Pasalnya laki-laki yang kesehariannya bekerja sebagai petani ini diamankan Polisi Senin (31/12) Sekitar pukul 15.00 Wita karena diduga telah memposting di Facebook pada group Viktor Lerik dengan tulisan "ada yg mau ikut ko...pi teror kow entar malam tanggal 1 ktong pi bom... selamatkan tanggal satu januari...auo ktong rame...". Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K membenarkan perihal tersebut. "Kami telah mengamankan EB pada hari Senin sore. EB diduga melakukan penyebaran berita bohong dengan maksud pengancaman melalui media sosial untuk membuat resah masyarakat. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi" Jelas Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K. Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Samsung. "Pelaku melanggar pasal 45 A ayat 1 jo psl 27 UU No.19 th 2016 sebagai pengganti UU No 11 thn 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 Miliar rupiah" pungkas Kabid Humas. ( N )