Polres Sumba Barat Ungkap Dua Kasus Dugaan Tindak Pidana di Bidang Migas di Sumba Tengah
ntt.tribratanews.com - Polres Sumba Barat berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (Migas) yang terjadi di Kecamatan Mamboro dan Kecamatan Katikutana, Kabupaten Sumba Tengah.
Keberhasilan ini dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Sumba Barat AKP Andri Robinson Fangidae, S.H., pada Sabtu (24/8/2024).
Menurut AKP Andri, dua kasus tersebut masing-masing tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/2/I/2024/SPKT/SATRESKRIM/POLRES SUMBA BARAT/POLDA NTT, tanggal 24 Januari 2024, dan Laporan Polisi Nomor: LP/A/3/VIII/2024/SPKT/SATRESKRIM/POLRES SUMBA BARAT/POLDA NTT, tanggal 17 Agustus 2024.
Kasus pertama terjadi pada Selasa, 23 Januari 2024, di Kecamatan Mamboro. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sumba Barat mencurigai sebuah kendaraan jenis Carry Pick Up dengan nomor polisi DK 8007 QK yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dalam jumlah besar di sekitar SPBU PT. Samudera Harapan, Desa Wendewa Barat, Kecamatan Mamboro.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 31 jeriken berisi 695 liter BBM jenis Pertalite yang diangkut oleh kendaraan tersebut. Dua tersangka, yaitu SS (37) dan MK (23), bersama dengan barang bukti berupa mobil Carry Pick Up dan 31 jeriken BBM, diamankan di Mapolres Sumba Barat.
Proses penyidikan kasus ini telah selesai, dan berkas perkara dinyatakan lengkap. Siang tadi, berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus kedua terungkap pada Jumat, 16 Agustus 2024, di Kecamatan Katikutana. Unit Tipidter Satreskrim Polres Sumba Barat mengamankan satu unit kendaraan roda empat jenis Dump Truk dengan nomor polisi ED 8904 C yang mengangkut 32 jeriken berisi 640 liter Pertalite dan 4 jeriken berisi 80 liter Solar di Jalan Lintas Waibakul-Waikabubak, Desa Anakalang. Tiga sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi ilegal ini juga turut diamankan.
Para tersangka dalam kasus ini adalah YP (32), EO (24), dan DM (39). Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah mengisi BBM menggunakan sepeda motor di SPBU kemudian memindahkannya ke dalam jeriken untuk dijual kembali dengan harga jauh di atas harga resmi. Pertalite dijual seharga Rp20.000 per botol air mineral 1,5 liter, sementara Solar dijual seharga Rp180.000 per jeriken 5 liter.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain satu unit mobil Dump Truk, 32 jeriken Pertalite, 4 jeriken Solar, dan tiga sepeda motor. Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Polres Sumba Barat menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara, terutama dalam penyalahgunaan BBM. "Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap tindakan penimbunan BBM agar dapat segera diambil tindakan hukum," ujar AKP Andri Robinson Fangidae, S.H.
Dengan pengungkapan dua kasus ini, Polres Sumba Barat menunjukkan keseriusannya dalam menindak pelaku kejahatan di bidang migas yang merugikan perekonomian dan stabilitas masyarakat. Diharapkan tindakan tegas ini dapat menjadi efek jera bagi para pelaku dan mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa mendatang.