20 Adegan Reka Ulang kasus Pembunuhan di kali Liliba
ntt.tribratanews.com ,- Kasus penganiayaan yang mengakibatkan David Erson Bay meninggal dunia di tepi jalan menuju Kelurahan Liliba Kecamatan Oebobo, tepatnya di depan pabrik tahu Liliba yang terjadi pada hari Rabu tanggal 23 November 2017 pukul 23.30 Wita lalu digelar reka ulang oleh Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Rabu ( 06/12/2017 ).
Kegiatan rekonstruksi ini dihadiri oleh empat tersangka yakni NK (Tersangka 1), MN (Tersangka 2), ARB (Tersangka 3) dan RAN (Tersangka 4) serta Saksi Rizal dan Polce.
Dalam pelaksanaan rekontruksi ada 20 adegan yang diperagakan, dimulai dari tersangka NK menemui Korban di depan Akper Liliba hingga Korban ditemukan oleh saksi dalam keadaan terlungkup dan bersimbah darah.
Di lokasi kejadian korban dianiaya oleh tiga tersangka (MN,ARB dan RAN) di bagian wajah, perut dan bagian belakang, pada adegan ke 17, tersangka RAN melakukan penikaman sebanyak 3 (tiga) kali terhadap korban yang pada saat sebelumnya hendak lari menuju belakang pabrik tahu dan setelah itu keempat tersangka langsung pergi meninggalkan korban.
Rekonstruksi yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Kupang Kota dipantau langsung oleh Kabagops AKP Ongkowijono T. Atmodjo,SH didampingi Kasat Sabhara AKP Mei Charles Sitepu, SH dan Kanit I Reskrim Ipda Yance Y Kadiaman, SH dengan melibatkan Puluhan personil dari Sat Reskrim, Sat Intelkam maupun Sat Sabhara dikerahkan untuk menjaga keamanan selama rekonstruksi kasus penganiayaan yang membuat David Erson Bay meninggal Dunia.
Rekonstruksi digelar untuk memberikan gambaran sekaligus mencocokkan hasil penyidikan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP-B/1021/XI/2017/SPK Res Kupang Kota tanggal 23 November 2017 terkait kasus dugaan tindak pidana secara bersama–sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Ayat (2) Pasal 56 Ke-2 KUHP.