Personel Polsek Oebobo Berhasil Amankan CB Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur
ntt.tribratanews.com - Personel Polsek Oebobo, Polres Kupang Kota berhasil mengamankan CB (27) pelaku penganiayaan anak di bawah umur yakni, AA (15) di SMK Negeri 1 Kupang.
Pelaku yang berdomisili di seputaran Pasar Kasih Naikoten Satu, Kecamatan Kota Raja, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu diamankan di SMKN 1 Kupang, Senin (13/5/2019) kemarin.
Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba, melalui Kanit Reskrim Polsek Oebobo Iptu Komang Sukamara kepada Humas Polda NTT saat dikonfirmasi, Selasa (14/5/2019) pagi tadi membenarkan hal tersebut.
“Bahwa benar kami (Polsek Oebobo) telah mengamankan seorang pemuda berinisial CB, karena telah menganiaya seorang pelajar berinisial AA berumur 15 tahun, yang masih di bawah umur. Korban mengalami luka lebam di pelipis sebelah kanan”, kata Iptu Komang Sukamara, S.H.
Adapun kronologis kejadian penganiayaan yang terjadi di dalam ruang kelas SMK Negeri 1 Kupang Senin kemarin, saat itu korban yang sedang berkumpul bersama teman-temannya masih berada di halaman sekolah, tiba- tiba pelaku yang berada di bawah pengaruh Minuman Keras (Miras), mendatangi korban dan meminta sejumlah uang untuk dipakai membeli miras, karena korban menolak memberikan uang, pelaku lalu mengejar korban hingga ke dalam kelas dan langsung memukul korban sebanyak dua kali, sehingga korban mengalami lebam pada pelipis sebelah kanan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, sudah terpenuhinya dua alat bukti dari hasil gelar perkara. Saat ini CB sudah kami (Polsek Oebobo) jadikan tersangka dan sudah tahan”, terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka CB akan dikenakan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (G)