Wakapolres Sumba Barat Pimpin Sidang BP4R Kepada Enam Personel
ntt.tribratanews.com - Menikah dengan seorang Anggota Polri haruslah mengikuti berbagai syarat Institusi yang sudah di tetapkan dalam undang - undang.
Salah satunya yakni dengan melaksanakan sidang BP4R ( Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Peceraian dan Rujuk ).
Hari ini Selasa tanggal 01 September 2020, yang bertempat di Aula Polres Sumba Barat telah di laksanakan Sidang BP4R oleh 6 pasang pengatin.
Sidang BP4R tersebut dipimpin langsung Waka Polres Sumba Barat Kompol Yulius Ola yang dihadiri oleh seluruh orang tua calon mempelai pria dan calon mempelai wanita.
Bagi seluruh personil Kepolisian akan dikatakan sah menjadi suami istri secara dinas jika sudah melaksanakan sidang BP4R.
Dalam giat sidang tersebut, Waka Polres Sumba Barat mengimbau kepada semua calon mempelai agar kedepannya segera mungkin melaksanakan Pernikahan secara Agama dan Kepercayaan masing - masing.
Tak lupa pula Waka Polres Sumba Barat mengimbau agar dalam menjalani kehidupan berumah tangga untuk tetap saling menjaga kepercayaan satu sama lain sehingga tidak terjadi hal - hal yang justru berdampak pada perceraian.
Diingatkan pula kepada calon mempelai wanita, setelah menikah dengan personil Kepolisian, status Bhayangkari akan melekat dalam hidup dan keseharian para calon mempelai wanita sl, sehingga tetap menjaga nama baik Bhayangkari dalam bersikap agar tidak mencedrai institusi Kepolisian.
Selain Waka Polres Sumba Barat, hadir pula Kabag Sumda Polres Sumba Barat.Beliau juga menyampaikan berbagai hal yang menjadi aturan setelah menjadi Bhayangkari secara sah. Selalu mendukung suami dalam menjalani tugas sebagai seorang Anggota Polri, ujar Kabag Sumda.
Acara tersebut diakhiri dengan pemberian selamat dan foto bersama kepada 6 calon mempelai yang melaksanakan sidang BP4R.