Usai Press Release, Tersangka Pengeroyokan Dilimpahkan ke Kajati NTT

Usai Press Release, Tersangka Pengeroyokan Dilimpahkan ke Kajati NTT

ntt.tribratanews.com,- Direktorat Reserse Kriminal Umum kembali berhasil mengamankan empat orang tersangka kasus pengeroyokan dan mengadakan prees release di Ruang Gelar Ditreskrimum Polda NTT (5/12/17).

Direktur Reserse Kriminal Umum dalam hal ini yang diwakili oleh Kasubdit III Jatanras Kompol Alexander Aplunggi yang di dampingi oleh Kasubid Penmas BidHumas AKBP Antonia Pah memimpin langsung kegiatan tersebut.

Dari keterangan saksi kejadian berawal pada saat acara Peminangan berlangsung di rumah bapak Oskar Baitanu RT.002, RW. 002, Dusun 2, Desa Usapi Sonbai, Kec. Nekamese, Kab. Kupang. Setelah acara peminangan selesai, dilanjutkan dengan santap malam kemudian acara bebas, pada saat itu korban BT sedang menyanyi dan ke empat tersangka yakni AT, PD,MMB dan ART merampas mic yang berada di tangan korban,serangan berawal dari AT yang menarik baju korban untuk merampas mic dan tejadi percekcokan sehingga ketiga orang tersangka lainnya juga ikut melakukan pengeroyokan karena keempat tersangka tersebut merupakan sahabat baik, sehingga tidak trima dengan tindakan korban yang sedang adu mulut dengan tersangka AT.

Dari kejadian kasus pengeroyokan tersebut korban mengalami luka sobek pada bagian dahi dan mulut, korban juga sempat mendapatkan perawatan di RS Polri Titus Uly selama dua hari.

" saat kejadian itu terjadi, baik korban maupun tersangka masih dalam keadaan sadar belum terpengaruh alkohol,semua itu sebatas salah paham akibat berebutan mic unuk menyanyi " ucap Kompol Alexander.

" setelah menerima laporan, kami langsung pergi ke alamat tersangka dengan mendatangi ketua RT dan langsung menjemut ke rumah masing - masing, tanpa perlawanan keempat orang tersangka menyadari dengan apa yg mereka lakukan sehingga langsung kami bawa dan di proses " tambah Alexander.

Tersangka di jerat dengan pasal 170 Ayat (1) ke- 1e KUHP Sub Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1e KUHP, dengan ancaman hukuman Pasal 170 Ayat (1) kurang lebih 6 tahun, sedangkan Pasal 351 Ayat (1) selama 2 tahun 8 bulan.

Untuk diketahui saat ini keempat orang tersangka bersama barang bukti sebuah kaos oblong sudah dilimpahkan ke Kajati NTT setalah melakukan tes Kesehatan di RS Polri Titus Uly.