Unit Tipidter Polres Manggarai Timur Amankan Tersangka Pemerasan Melalui Facebook
ntt.tribratanews.com – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Manggarai Timur berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti dalam kasus tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media sosial Facebook, Senin (12/8/2024).
Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ilham Gesta Rahman, pada Rabu (14/8) mengonfirmasi bahwa tersangka FWT alias W (24) melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap korban MM (29) sejak Selasa, 5 Desember 2023.
Tersangka merekam korban saat mandi dan menggunakan video tersebut untuk mengancam korban melalui akun Facebook palsu bernama "Om Boss". Tersangka meminta uang sebesar Rp 250.000 agar tidak menyebarkan video tersebut.
Merasa tertekan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Manggarai Timur. Setelah penyelidikan, polisi mengidentifikasi pemilik akun palsu sebagai tersangka W, yang mengakui perbuatannya dan telah menghapus akun tersebut.
Polisi berhasil mengamankan dua unit handphone, termasuk akun Facebook yang digunakan dalam aksi pemerasan.
Tersangka kini menghadapi dakwaan sesuai Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda maksimal satu miliar rupiah. Pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai untuk proses lebih lanjut.