Unit PPA Satreskrim Polres Malaka Berhasil Mengungkap Kasus Pembuangan Bayi, Pelaku Diduga Ibu Berusia 16 Tahun
ntt.tribratanews.com - Unit Pelayanan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malaka telah berhasil menangkap seorang ibu yang diduga tega membuang bayinya di kondisi yang sangat berbahaya.
Kejadian tragis ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan pada tanggal 15 September 2023.
Kapolres Malaka, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Malaka, AKP Salfredus Sutu, S.H., memberikan keterangan pada Jumat malam, mengungkapkan bahwa kasus ini diawali oleh laporan polisi dengan nomor LP/B/133/IX/2023/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NTT pada tanggal yang sama.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Malaka, mereka berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial MDKS, berusia 16 tahun dan berstatus pelajar. MDKS berasal dari desa Umakatahan, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.
Menurut pengakuan MDKS, dia telah melahirkan bayinya sendiri di salah satu kamar di rumah tempat tinggalnya. Namun, setelah melahirkan, dia membawa bayinya dan membuangnya di dekat WC yang tidak jauh dari rumahnya.
MDKS mengaku bahwa bayi tersebut adalah hasil persetubuhannya dengan seorang laki-laki bernama B pada bulan November tahun 2022. Selama ini, dia menyembunyikan kehamilannya karena takut dimarahi oleh keluarganya.
Setelah diamankan, MDKS mengalami kondisi yang sangat lemah dan mengalami pendarahan. Oleh karena itu, anggota Unit PPA membawa MDKS ke RSUPP BETUN untuk penanganan medis. Sementara itu, bayi yang dilahirkan dalam kondisi sehat telah dibawa ke RSUPP BETUN untuk perawatan lebih lanjut.
Kasat Reskrim AKP Salfredus Sutu mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan interogasi singkat terhadap MDKS dan akan terus melakukan pemeriksaan serta berkoordinasi dengan pihak medis terkait dengan perkembangan kondisi bayi dan MDKS.
Kasus ini menjadi peringatan penting tentang perlunya pendidikan dan dukungan bagi remaja yang menghadapi masalah serupa.