Unit PPA Sat Reskrim Polres TTU Akan Periksa Korban Dugaan Penganiayaan di Toko Andayani
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) menjadwalkan akan menggelar pemeriksaan terhadap anak KD (13) yang diduga dianiaya oleh orang tak dikenal pada, Senin (29/4/2024).
Korban diduga dianiaya oleh pria tak dikenal pada, Jumat, 26 April 2024 lalu. Pemeriksaan tersebut dilakukan pasca pihak kepolisian Polres TTU menerima laporan dari korban dan keluarganya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria tak dikenal di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur diduga menganiaya seorang anak berinisial KD (13) di Toko Andayani di Kota Kefamenanu. Insiden penganiayaan ini terjadi pada, Jumat, 26 April 2024 sekira pukul 15.07 Wita. Kejadian itu bermula ketika korban diminta ibunya untuk berbelanja di Toko Andayani.
Korban mengenakan helm saat berbelanja di toko tersebut. Ketika sedang bertransaksi di depan kasir Toko Andayani, seorang pria bertubuh tegap melintas tepat di belakang korban.
Pada saat yang sama, korban tidak sengaja mengangkat kaki ke belakang. Pria yang melintas tepat di belakang korban kemudian tersandung pada kaki korban.
Terduga pelaku kemudian menegur korban. Tak puas, terduga pelaku diduga memukul kepala bagian belakang korban yang sedang mengenakan helm saat itu.
Selain memukul bagian belakang kepala korban, terduga pelaku juga diduga memukul bagian wajah korban hingga lebam. Hal ini menyebabkan korban sempat menangis di dalam toko tersebut.
Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat.